Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
Oknum Pendeta di Bali Segera Disidang atas Dugaan Pencabulan
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang oknum seorang pendeta (sulinggih) di Bali atas dugaan pencabulan. Sulinggih berinisial IWM itu langsung ditahan oleh pihak Kejari Denpasar saat menjalani pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Bali.

"Penuntut umum dalam hal ini kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap IWM di mana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Rabu.

Luga mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan pencabulan. Dugaan pencabulan itu lokasinya di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita saat melakukan upacara pembersihan diri (melukat).
Baca juga:
Koster Target 3 Juta Warga Bali Divaksin Corona, Selesai dalam 100 Hari

"Kondisi kesehatan dari terdakwa pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat dan sudah diuji swab dengan hasil uji swab negatif. Pada saat dilakukan penyidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap IMW," terang Luga.

Adapun dasar penahanan IWM dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Luga menambahkan, alasan kedua adalah syarat subjektif adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Luga menuturkan, meskipun kejadian dugaan pencabulan terjadi di wilayah Gianyar, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak pembelaan yang bersangkutan.
Baca juga:
Kejati Bali Periksa Eks Sekda Buleleng Terkait Kasus Sewa Rumah Jabatan

"Itu kemudian (dilimpahkan ke) Kejaksaan Negeri Denpasar (di) Pengadilan Negeri Denpasar nantinya akan bersidang. Nanti seperti biasa kita tetap dengan online kecuali ada hal-hal yang membutuhkan secara online," tuturnya.

Adapun pasal yang kemudian didakwakan oleh JPU ialah Pasal 289 KUHP, ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP.

Dalam penahanan oknum sulinggih ini, Kejari Denpasar menyita barang bukti berupa kain kamen, celana boxer, HP, dan ada dua dokumen surat.

"Surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu di persidangan yang penting dokumen ya. Ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," kata Luga.
Baca juga:
Sempat Kabur, WN Rusia Buron Interpol di Bali Akhirnya Dideportasi

Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya, mengatakan bahwa kliennya sampai saat merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pihaknya bakal membuktikan kejadian tersebut tidak benar nantinya melalui pengadilan.

"Dari klien kami sampai saat ini masih berpikir bahwa peristiwa itu yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Nah, sampai hari ini pun klien kami menyangkal bahwa beliau tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," terangnya.

news


Sulinggih (pemuka agama Hindu) ga mau kalah juga sama duo samawi rupanya emoticon-Ngacir

Kalau lagi engas modallah dikit. Ga bisa nyewa WP ya?
PapinZ
selldomba
akulagiiii2013
akulagiiii2013 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
574
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan