diksichilyaAvatar border
TS
diksichilya
Parkir Sembarangan Musuh Masyarakat!!!
Gan Sis tahu tidak, kalau di Indonesia rupanya sudah menerapkan peraturan tersebut terlebih dahulu.

Seperti yang disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, dikatakan di Indonesia aturan mengenai parkir sudah diatur dalam undang-undang dan jika melanggar seperti parkir mobil secara sembarangan, pengendara bisa masuk bui.

Melanggar parkir mobil itu bisa dipenjara kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu yang tertera pada pada 287 UU No. 22 tahun 2009


Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya. Mengenai parkir mobil sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.



Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir mobil bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Dalam pemberitaan sebelumnya parkir sembarangan atau asal-asalan menjadi perhatian banyak orang. Kadang, parkir mobil yang sembarangan atau asal-asalan bikin jengkel pengendara lain. Pengendara lain jadi tak dapat ruang parkir gara-gara pada saat parkir mobil sembarangan.


Tidak sampai disitu, karena banyaknya dampak dari parkir mobil secara sembarangan. Membuat pemerintah memberlakukan peraturan lain berupa wajib punya garasi bagi penduduk Ibu Kota yang ingin memiliki kendaraan pribadi. Semua upaya yang dilakukan guna mengurangi kemacetan yang timbul akibat parkir mobil sembarangan. 

Belom lagi yang beli mobil tapi gak nyiapin GARASI emoticon-Berduka (S)

Spoiler for PARKIR ASAL:

Spoiler for PARKIR ASAL:



ane ambil foto foto dari Grup FB gan. siapa tau ada yg punya pengalaman sama boleh share gan
0
941
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan