Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi
SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith, mengaku kebingungan atas apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya. Pasalnya sepengetahuan dia, kasus ini telah ia selesai dengan damai bersama korban.

Bahar bahkan mengaku, ia sudah membayar ganti rugi terhadap korban atas penganiayaan yang dilakukannya.

"Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata Bahar, dalam menanggapi dakwaan Jaksa, pada sidang yang gelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021).

Bahar menyebut, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 menyebutkan, jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

"Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan," ucapnya.

Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar.
Jaksa Suharja yang menanggapi pernyataan Bahar, mengatakan soal perdamaian yang dijabarkan Bahar, harus mendasar kepastiannya.
Maka dari itu, Jaksa berpendapat, perdamaian itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.

"Kami berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. Pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.

Usai seluruh pihak saling menanggapi, sidang pun diakhiri. Sidang akan digelar pekan depan. Agenda persidangan pun, direncanakan dengan menghadirkan para saksi.

Sebelumnya diberitakan, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang pengemudi taksi online.

Sidang digelar virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bahar di PN Bandung.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaannya. Bahar dinilai melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

https://jabar.suara.com/read/2021/04...it-lagi?page=2

Jalanin aja mank ente harus di kerangkeng agar tidak buas di luar sana dan bikin gaduh di masyarakatemoticon-Cool
extreme78
pradanto17
xneakerz
xneakerz dan 14 lainnya memberi reputasi
15
4.2K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan