Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pengacara HRS Sebut Jaksa Baper soal Dungu: Pakai Hadis Tak pada Tempatnya
Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kata dungu dan pandir hanya digunakan oleh orang-orang tidak terdidik. Aziz menyebut jaksa baper.
"Tadi jaksa malah melempar (tanggapan) bahwa banyak isinya baper dan tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," ujar Aziz saat jeda persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Aziz juga menyoroti makna hadis yang disampaikan jaksa dalam tanggapan tadi. Diketahui, jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

Menurut Aziz, hadis yang disampaikan jaksa itu benar. Namun hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.

"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

Menurut Aziz, Habib Rizieq dan tim pengacara bakal menyampaikan sedikit tanggapan soal pernyataan jaksa. Tanggapan tersebut berupa bantahan terhadap pernyataan jaksa terkait eksepsi Habib Rizieq.

"Kita akan sampaikan sedikit tanggapan dari Habib dan juga dari kami (tim pengacara) sedikit saja," ucapnya.

Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis itu. Selain itu, lanjutnya, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Jaksa menilai kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tidak terdidik.

"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur Jaksa.

https://news.detik.com/berita/d-5513...da-tempatnya/2

RS boleh dan jaksa salah tempat...luar biasaemoticon-Ngakak

Kedua hadits tersebut bertujuan sama yaitu harus adil dan siapapun itu kalau berbuat kesalahan mank harus di hukum.
Jadi jgn terpaku kata mencurinya karna makna hadits tersebut lebih luas kalimatnya.emoticon-Traveller
b4perman
qinqiu
aloha.duarr
aloha.duarr dan 14 lainnya memberi reputasi
13
3.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan