Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zodiqoAvatar border
TS
zodiqo
Kasus Napi Ditukar Rela Meringkuk di Penjara Karena Terbelit Utang
Kasus Napi Ditukar
Rela Meringkuk di Penjara Karena Terbelit Utang


Bojonegoro - Kasus penukaran tahanan di Lapas Klas IIA Bojonegoro benar-benar mencoreng hukum di Indonesia. Kasiem (55) terpidana kasus penyelewengan pupuk digantikan oleh Karni (50) warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Bagaimana cerita penukaran tersebut, Karni saat ditemui detiksurabaya.com saat ditemui di rumahnya, bicara panjang lebar.

"Monggo, silahkan masuk," ujar janda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mempersilahkan wartawan masuk ke kediamanya di salah satu gang Dusun Kalipang Minggu (2/1/2011) pagi tadi.

Di rumah tembok bercat putih dan beralas keramik, sepertinya kurang pas jika Karni dibilang sebagai warga tidak mampu. Di situ, ia tinggal bersama ibunya Rasmijah (80), yang selama ini sudah sakit-sakitan. Sementara anak semata wayangnya Kusno sudah beberapa tahun ini bekerja di Kalimantan.

"Saya benar-benar tidak menyangka kalau sampai terjadi seperti ini. Sebab, saya bersedia menggantikan (masuk di penjara) itu karena sedang butuh uang untuk membayar utang saya di Bank BRI sebanyak Rp 7,5 juta," ungkap Karni mengawali ceritanya.

Menurutnya, peristiwa penukaran dirinya dengan Kasiem terpidana kasus penyelewengan pupuk asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, itu berawal dari tawaran yang diberikan oleh Angga, warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Kalitidu yang memiliki keluarga tinggal di dekat rumah Karni.

"Saat ketemu dengan pak Angga, saya ditawari untuk menggantikan Bu Kasiem menjalani hukuman di dalam penjara dengan imbalan Rp 10 juta. Karena sedang
butuh uang, saya mengiyakan tawaran tersebut," ujarnya.

"Perjanjianya, Rp 7,5 juta diberikan saat awal saya masuk ke dalam penjara, kemudian Rp 1,5 juta diberikan ketika sudah satu bulan, Rp 1,5 juga diberikan pada akhir masa tahanan," sambungnya.

Selanjutnya, Senin (27/12/2010) siang ia berangkat ke Kota Bojonegoro
dengan naik angkutan umum, kemudian turun di depan SPBU di Perempatan Jetak,
Kota Bojonegoro. Sesampai di sana, dia dijemput Angga menggunakan mobil sedan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Bojonegoro di Jalan Diponegoro.

Sesampai di sana, Karni dan Angga hanya behenti di pinggir jalan depan
Lapas. Tapi keduanya terus berada di dalam mobil. "Setelah beberapa saat,
ada seorang pengacara yang mengenakan topi dan biasa dipanggil Pak Has
menghampiri kami. Kemudian, saya diajak masuk ke dalam penjara," imbuhnya.

Saat pertama kali masuk, uang Rp 7,5 juga langsung diserahkan kepada salah satu keluarga Karni oleh Angga. Kemudian, Karni meminta oleh saudaranya untuk langsung membayarkan uang tersebut ke BRI guna melunasi utanganya.

Sampai akhirnya, sebelum semua proses pengelabuhan hukum tersebut tuntas dijalankan, kasus ini terbongkar dan Jumat (31/12/2010) malam lalu dirinya kembali dikeluarkan. "Yang mengantarkan saya pulang adalah petugas dari lapas, kejaksaan dan pengacara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi oleh Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro
yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri,
ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang
salah. Karni sendiri, kepada petugas telah mengakui bahwa dirinya mendapat
imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam
penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi juga telah mengaku bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Tak hanya itu, Kejari juga telah memeriksa Hasnomo selaku penasehat hukum terdakwa, serta Widodo Priyono, staf Pidsus Kejari yang ikut dalam proses pengantaran terdakwa ke Lapas Bojonegoro.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk
2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya
menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan
15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Artinya, Kasiem harus
mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.



"Alangkah Lucunya Negeri Ini"
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan