Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Lebih Baik PT atau CV? Gak Usah Bingung Baca Ini Langsung Tau Jawabannya



Tahu kan kalau Persekutuan Komanditer atau
Commanditaire Venootschap(CV) dan Perseroran Terbatas (PT) itu adalah badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia?

Misalkan kalian lagi
on the way ke kantor, jalan-jalan, pulang ke rumah, pasti sering liat dua jenis badan usaha ini.

Tapi, CV dan PT ini beda banget loh! Mereka punya tanggungjawabnya masing-masing. Kalau CV pertanggungjawabannya bisa sampai ke ruang lingkup pribadi pendirinya (harta), sedangkan PT pertanggungjawabannya hanya sebatas saham yang dimiliki dalam PT tersebut.

Jika kita lihat dari sini saja sudah berbeda banget, apalagi hal-hal lainnya. Mulai dari prosedur pendirian sampai dengan prosedur dalam menjalankan usahanya.

 

Biasanya kalau ingin mendirikan badan usaha banyak pengusaha yang membuat CV terlebih dahulu, kemudian setelah memiliki pendapatan yang cukup akan dirubah ke PT.

Kenapa harus diubah? Karena ada hal-hal atau tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh PT. Bingung pilih CV atau PT? Yuk simak ulasan singkat selanjutnya!

 

CV Tuh Apa Sih?

Buat teman-teman bibit pengusaha, CV itu selain singkatan dari Commanditaire Venootschap atau diartikan sebagi Persekutuan Komanditer, adalah salah satu jenis badan usaha atau perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung sehingga orang tersebut memiliki tanggung jawab secara bersama-sama atas perusahaannya secara menyeluruh.

Secara hukumnya, CV diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa CV adalah persekutuan yang terdiri dari satu lebih sekutu biasa dan satu atau lebih sekutu diam, yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang persekutuan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) di Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Sekutu komplementaris atau sekutu aktif itu bertindak sebagai pengurus dalam CV, sedangkan sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya sebagai pemberi modal atau pinjaman dan tidak ikut mengurus CV.

Masih bingung ya? Memang pengertian mengenai CV lebih sulit didapat dibanding dengan PT, mengingat CV bukanlah usaha yang berbadan hukum dan tidak memiliki Undang-Undang sendiri untuk mengaturnya.


CV terlihat lebih sederhana seperti pembayaran pajaknya, walaupun sama-sama harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi laba CV yang dibagikan kepada sekutu tidak dikenai pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).

Selain itu dari segi modal, CV tidak memiliki ketentuan khususnya. Sehingga CV tidak memiliki sistem kepemilikan saham, modal awal menyesuaikan dengan kemampuan dari pendiri CV yang kemudian dicatat oleh pendiri perusahaan, serta bukti penyetoran sekutu aktif dan sekutu pasif diatur dlam perjanjian khusus yang disepakati kedua belah pihak.

 

Kalau PT Tahu Sih, Perseroan Terbatas Kan?

Betul! PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, tapi pengertiannya itu sendiri ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakuan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Dengan kata lain, PT diartikan sebagai suatu badan hukum yang mengikatkan diri dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti orang pribadi.

 

Agar lebih mudah dalam memahami pengertian PT, berdasarkan ketentuan pendiriannya sekarang tidak lagi memerlukan 2 (dua) orang atau lebih Warga Negara Indonesia (WNI), dengan kata lain, 1 (satu) orang saja sudah cukup untuk terlibat langsung. Pendirian PT memperbolehkan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang menanamkan modalnya (PMA).

Setelah melakukan pendirian dan sudah disahkan secara hukum, PT menjadi punya keterikatan hukum dengan negara yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran pajak.

Berbeda dengan CV, pengenaan pajak PT dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama ketika diakui sebagai laba atau keuntungan usaha, yang kedua saat laba atau keuntungannya dibagikan kepada pemegang saham. Pajak Penghasilan (PPh) dari PT juga lebih sedikit dibanding CV.

 

Kalau para pengusaha mau buat PT, sekarang udah gak harus punya modal tertentu nih, karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sudah tidak ada minimum modal untuk mendirikan sebuah PT.


Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT yang wajib dibaca
yeduoka
priyayipenjilat
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
729
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan