Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Ingat! Dinar dan Dirham Bukan untuk Alat Tukar, tapi Bisa buat Investasi


Jakarta -
Dinar dan dirham yang saat ini dijual dan beredar di Indonesia tak bisa digunakan sebagai alat tukar. Dinar dan Dirham adalah alat investasi layaknya komoditas seperti emas dan perak.
Pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra mengatakan Dinar dan Dirham yang dijual oleh produsen seperti Antam adalah barang koleksi yang bisa dijadikan alat investasi.

"Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja," kata dia di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dinar sendiri adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sementara dirham adalah kepingan logam perak. dinar memiliki kandungan emas 91,7 persen sedangkan dirham mempunyai kandungan perak 99,95 persen.

Ariston mengatakan, praktik yang dilakukan produsen dalam menjual Dinar dan Dirham untuk keperluan koleksi atau investasi, sah-sah saja.


"Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah," jelasnya.

Ia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik. Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.
"Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ," terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.

"Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar," jelasnya.

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menjelaskan, Antam memang bisa menyediakan berbagai produk logam mulia yang bisa dipesan secara custom. Tak koin perak, emas batangan, lencana hingga medali juga bisa dibuat secara custom.
"Antam merupakan produsen Logam Mulia dengan variasi produk yang beragam, mulai dari emas batangan (emas kepingan certicard standard), emas gift series, emas seri batik, emas special edition dan custom product yang terdiri dari koin, lencana, medali, dan lain sebagainya sesuai dengan pesanan pelanggan," tuturnya kepada detikcom, Jumat (5/2/2021).
Selain itu diakuinya Antam juga membuat produk investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham. Produk itu pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi Perusahaan.
"Keping emas Dinar dan keping perak Dirham yang diproduksi ANTAM merupakan salah satu produk Logam Mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. Produksi produk keping emas Dinar dan keping perak Dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," terangnya.

https://finance.detik.com/berita-eko...from=wp_nhl_20
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
657
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan