Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Iadies.hunter01Avatar border
TS
Iadies.hunter01
Ada Seribuan Janda dan Duda Baru di Cimahi, Cerainya Gara-gara Ini

ILUSTRASI JANDA



Sebanyak 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri ikatan cinta lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020 lalu. Mayoritas alasannya lantaran faktor ekonomi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, dari 1.392 perkara yang masuk, sebanyak adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.

Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.


ILUSTRASI JANDA


Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, saat awal pandemi Covid-19 jumlah perkara cerai yang mendaftar di Pengadilan Agama Kota Cimahi menurun. Sebab saat itu pihaknya sempat menutup pendaftaran.

Namun jumlahnya kembali meningkat ketika memasuki era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), di saat pendaftaran perkara perceraian dibuka kembali.

"Tapi jumlahnya tidak signifikan karena itu kumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Kalau dihitung rata-rata itu peningkatannya tidak terlalu banyak, tidak melebihi 10 persen," ungkap Anung saat ditemui Suara.com, Kamis (18/2/2021).


ILUSTRASI JANDA


Anung membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, di mana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.

"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berunding akhirnya mentok mengajukannya perceraian," beber Anung.

Untuk rata-rata usia pernikahan dan usia pasanhan yang bercerai bervariatif. Dari sisi usia, didominasi usia 31-40 tahun, kemudian usia 41-60 tahun, usia 21-30 tahun, 51-60 tahun, 60 tahun ke atas dan terendah usia 20 tahun ke bawah.


ILUSTRASI JANDA


Dari usia pernikahan, perkara cerai di Kota Cimahi didominasi usia 10 tahun ke atas. Kemudian disusul 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan ada juga yang usia pernikahannya belum genap setahun.

Anung menjelaskan, mekanisme pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama dimulai ketika penggugat melakukan pendaftaran. Jika belum memiliki surat gugat, akan diarahkan ke Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan Agama Kota Cimahi.

"Setelah terdaftar, kemudian berproses sampai dengan adanya putusan pengadilan," ucapnya.


ILUSTRASI JANDA


Anung menerangkan, proses dari pendaftaran sampai adanya putusan cerai dari pengadilan itu berbeda-beda. Seperti kasus cerai di mana salah satu pihaknya tidak hadir, itu biasanya sebulan sudah rampung. Kemudian ditambah 14 hari sejak pembelian putusan kepada yang tidak hadir.

"Tapi kalu dua pihak itu hadir tergantung di persidangannya. Ada yang sampe 5 kali persidangan, ada yang sampe 10 kali ada yang sampe 15 kali tergantung dari para pihak," terang Anung.

Dalam pekara kasus perceraian, pihaknya juga menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya. Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian akan diberikan kesempatan untuk berunding sebelum pemeriksaan pokok perkara


ILUSTRASI JANDA


"Juga kami sarankan mediasi di luar pengadilan. Kami beri waktu secukupnya mediasi mandiri," tandasnya.


Sumber



ILUSTRASI DUDA

Diubah oleh KS06 19-02-2021 02:58
NecroTorture
NecroTorture memberi reputasi
1
1.7K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan