Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ridwan.aniuAvatar border
TS
ridwan.aniu
Wakil Ketua KPK Sebut Mantan Mensos Juliari Batubara Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa dijerat dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19.  Pasalnya, memang ada aturan yang mengancam pelaku korupsi saat bencana berlangsung dengan hukuman mati.  " Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander Marwata, setelah melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi (pencegahan) bersama Gubernur DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).


Namun, Alexander belum memastikan jaksa KPK bakal menuntut Juliari dengan hukuman mati. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum tindakan itu dilakukan.  "Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. Itu dimungkinkan tapi, tidak semua perkara korupsi (dijatuhi hukuman mati)," kata dia. Soal tuntutan hukuman mati untuk Juliari sebelumnya sudah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. 

Soal tuntutan hukuman mati untuk Juliari sebelumnya sudah dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.  Edward bahkan menyebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak diberikan hukuman yang sama.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021). "Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri. "Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej. Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster


Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020. Selang 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.  

Sumber
selldomba
selldomba memberi reputasi
1
772
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan