wongkopyor80Avatar border
TS
wongkopyor80
PASAL UNTUK PELAKOR Yaitu 279 Dan 284
salam Kaskuser
Disini saya mau membahas dua pasal yang bisa untuk memidanakan pelakor, dengan syarat masih posisi resmi suami istri yaitu :

Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkimpoian padahal mengetahui bahwa perkimpoian atau perkimpoian-perkimpoiannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkimpoian padahal mengetahui bahwa perkimpoian atau perkimpoian-perkimpoian pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkimpoian yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

Yang kedua adalah :

Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kimpoi yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kimpoi yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi.
b. Seorang wanita yang telah kimpoi yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kimpoi dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkimpoian belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap
Dengan ketentuan dipasal 27 bw sesuai hukum indonesia bahwa pernikahan secara resmi dilakukan 1 orang pria dan satu orang wanita

tidak dapat berlaku jika yang digugat atau diadukan dikeadaan pasal 72, 73, 75 yaitu berada dibawah 16 tahun, keadaan meninggal dan pencabutan atas aduan atau gugatan

Menurut agans bagaimana, mohon dibantu koment nya

links video lebih jelas nya


brataga2016
brataga2016 memberi reputasi
1
2.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan