valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Kata Kemenkes soal Viral 'Crazy Rich Jakarta Utara' Divaksin Corona
Helena Lim divaksin Corona. (Foto: Helena Lim divaksin COVID-19 (ist)

Jakarta - Belakangan viral video sosok yang disebut 'Crazy Rich Jakarta Utara' tengah menerima vaksin Corona. Dalam video tersebut, tampak dirinya, Helena Lim dan rombongan tengah menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Tak sedikit yang bertanya apakah mereka termasuk prioritas yang menerima vaksin Corona. Saat dikonfirmasi detikcom, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menyebut Helena adalah pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan membawa surat keterangan tenaga kesehatan saat divaksinasi.

"Dia itu memiliki Apotek Bumi namanya. Apotek Bumi Kebon Jeruk. Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya rinciannya saya tidak begitu hafal. Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Aturan ini disebutnya tercantum dalam regulasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menurutnya, pemilik apotek masuk dalam kategori tenaga kesehatan pada pasal 11.

Diwawancara terpisah, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi ikut menyebut selama orang tersebut termasuk dalam tenaga kesehatan tentu bisa mendapat vaksin Corona tahap pertama.

"Kalau sekarang kan petugas kesehatan ya," kata Nadia kepada detikcom Selasa (9/2/2021).

"Selama dia adalah petugas kesehatan masuk ya," lanjutnya, tanpa mengonfirmasi apakah yang bersangkutan termasuk nakes atau tidak.

Masih belum jelas latar belakang sosok viral yang disebut 'Crazy Rich Jakarta Utara' apakah termasuk nakes atau tidak. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, berikut kategorinya.

Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud 6 / 28 ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

SUMBER


Luar biasa.. emoticon-Malu (S)

Punya apotek = tenaga kefarmasian ??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 09-02-2021 04:43
EriksaRizkiM
agusrezapratam4
nirankara
nirankara dan 26 lainnya memberi reputasi
27
8.9K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan