Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Seragam Keagamaan Dipersoalkan,Mantan Mendikbud M. Nuh 'Tegor' Nadiem :Urusan Simpel!


INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Ketua Forum Rektor Muhammad Nuh angkat suara terkait polemik seragam keagamaan di salah satu sekolah di padang yang dipersoalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Padahal menurut Ketua Dewan Pers ini, persoalan tersebut merupakan urusan simpel yang seharusnya bisa diselesaikan oleh dinas setempat dan tidak perlu diangkat ke tingkat nasional dan menjadikannya persoalan besar.

"Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan simpel menjadi persoalan besar," kata Nuh beberapa waktu lalu kepada awak media.

"Kurang gawean, kurang pekerjaan," tegas Nuh lagi.

Untuk itu, dirinya memberi saran agar Mendikbud tak berlebihan dalam merespons isu lokal itu. 

"Oleh karena itu (harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang wisdom," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa di SMKN 2 Padang menerapkan penggunaan jilbab disekolah termasuk digunakan juga oleh murid yang non muslim.

Kasus ini mendapat perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Nadiem menyebut, tindakan Kepala sekolah negeri merupakan suatu pelanggaran dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.

Tak hanya itu, bahkan Nadiem beraama Menteri Agama dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal menindaklanjuti polemik di sekolah padang tersebut.

Dalam SKB itu disebutkan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. 

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain," tegasnya.

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya,” tandas Nadiem.

Baca Berita Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/8063...kurang-kerjaan
nomorelies
gabener.edan
PapinZ
PapinZ dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.6K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan