koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho


Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru akan berlaku mulai besok, 1 Februari 2021. Artinya, mulai besok harga rokok juga mulai mengalami kenaikan.

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.
Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.
Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.

Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok


Setidaknya ada empat pertimbangan yang dilakukan pemerintah sebelum menaikkan cukai rokok:
- Kesehatan
Pertimbangan dari sisi kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.
- Pekerja dan Petani Tembakau
Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Petani juga bagian dari rantai pasok industri rokok, sehingga petani juga harus mendapatkan perhatian.
- Tekan Rokok Ilegal
Dari sisi tarif, di mana juga harus mempertimbangkan dampak daripada timbulnya rokok yang ilegal. Sebab, setiap kenaikan tarif rokok itu dinilai akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam bentuk rokok ilegal, apakah tidak pakai pita atau pitanya palsu dan seturusnya.
"Tentunya, semakin tinggi dan ekstrem ini akan berpotensi meningkat rokok ilegal banyak, makanya ini harus diatur," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada CNBC beberapa waktu lalu.
- Penerimaan Negara
Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi rokok ini ke penerimaan negara. Tahun ini, pendapatan dari CHT ditergetkan sebesar Rp 173,78 triliun.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...kok-naik-lho/1
Richy211
davecchio
meooong
meooong dan 7 lainnya memberi reputasi
8
4.5K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan