Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NEVERTALK1Avatar border
TS
NEVERTALK1
Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali oleh 3 Algojo


 Terpidana LGBT dihukum cambuk 77 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1).
Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pantauan CNNIndonesia.com, tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.

Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit.
Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada November 2020. Keduanya merupakan warga Aceh.
"Keduanya ditangkap warga dan diserahkan ke kita, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar'iyah, baru dieksekusi," ujar Heru.
Diketahui, MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.
Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus membongkar jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi belum diketahui keberadaannya.
"Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri," ujar Heru.

Selain pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus Khamar(minuman keras) berinisial RA dan IN, sebanyak 40 kali cambuk.
Kemudian muda-mudi yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali.



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128142349-12-599530/pasangan-gay-di-aceh-dihukum-cambuk-77-kali-oleh-3-algojo

HUKUMAN YG HANYA BERSIFAT SEMENTARA

HARUS DIBERIKAN PENYEMBUHAN BERUPA TERAPI: JIWA DAN MENTAL UNTUK KEMBALI KE KODRATNYA
Likpaimin
Sadhunter
Sadhunter dan Likpaimin memberi reputasi
2
1.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan