mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pantang Mundur! Uni Eropa Tetap Gugat RI ke WTO Soal Larangan Nikel

Jakarta - Uni Eropa (UE) masih melanjutkan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO). Benua biru melayangkan gugatan atas larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebelumnya, Indonesia dan Uni Eropa telah melalui proses konsultasi terkait gugatan tersebut sebelum melanjutkannya ke persidangan WTO. Ternyata, setelah melalui beberapa konsultasi, UE memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatannya ke WTO dengan meminta pembentukan panel atas gugatan tersebut yang terdaftar dengan nomor dispute settlement (DS) 592.

"Kemarin sore sekitar jam 3 atau 4 menjelang tutup kantor perwakilan kita di Jenewa, kita mendapatkan notifikasi dari UE bahwa mereka akan terus jalan proses daripada proses dispute, proses sengketa di WTO, dispute settlement body (DSB)," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

Lutfi mengatakan, proses selanjutnya akan ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2021.

"Ini ada proses bakunya, ada sequence-sequence-nya yang akan dimulai pada tanggal 25 Januari. Jadi biarkan saya itu di WTO, di Jenewa yang menjalankan itu. Ini merupakan proses baku yang harus diikuti," tutur Lutfi.


Ia mengatakan, Indonesia akan tetap berjuang mempertahankan tujuan pemerintah yakni meningkatkan produktivitas produk yang bernilai tambah dengan pelarangan ekspor bijih nikel tersebut.

"Tentunya sebagai negara hukum, negara demokrasi, negara yang menjunjung tinggi hukum Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntutan itu," tegas Lutfi.

UE sendiri menggugat Indonesia terkait larangan ekspor nikel karena menilai hal itu merugikan industri baja di Benua Biru tersebut.

"UE menganggap bahwa ini mengganggu produktivitas energi stainless steel mereka. Mereka menganggap bahwa ini adalah bagian daripada 30.000 pekerja langsung, dan 200.000 pekerja tidak langsung," terang Lutfi.

Namun, Lutfi menegaskan tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam panel yang sudah dibentuk nantinya.

"Ini kan baru sangkaan mereka bahwa kita melaksanakan apalah itu tuduhan. Nah tuduhan itu dibuktikan dulu di panel dengan proses yang baku dan jelas. Dan kita akan mengerahkan dan membela semua apa yang kita kerjakan terutama di urusan ekspor dari nikel tersebut. Saya punya keyakinan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, terutama untuk menjamin sustainability sumber daya alam (SDA) tersebut kita di jalan yang benar. Tapi karena ini sengketa, kita harus membuktikan itu sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

(zlf/zlf)

https://finance.detik.com/berita-eko...arangan-nikel?


Ketika Tiongkok, Jepang, Korea, dan USA investasi bangun smelter di Indonesia, UE milih lawan Indonesia untuk mendapatkan nikel mentah emoticon-Big Grin
vizum78
tsukin0
aldonistic
aldonistic dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan