Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi

Indonesia, negara dengan penduduk mayoritas Muslim, turut memperhatikan unsur kehalalan obat dan makanan, termasuk untuk urusan vaksin. Kehalalan vaksin coirona asal perusahaan China, Sinovac, sempat dipertanyakan sebelum izin darurat BPOM dan fatwa MUI terbit.

"Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum penggunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya," ujar Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam.

Sebelumnya, sempat beredar di tengah masyarakat terkait kabar vaksin Sinovac yang dikembangkan dengan jaringan kera hijau atau vero cell, merkuri, hingga boraks. BPOM RI memastikan vaksin Sinovac aman, BUMN Farmasi Bio Farma juga menegaskan Sinovac tak mengandung bahan berbahaya.

Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi
14.060 vaksin corona Sinovac tiba di Bekasi usai didistribusikan dari Pemprov Jabar. Foto: Dok. Istimewa

Fatwa MUI: Sinovac halal dan suci
Kehalalan Sinovac akhirnya ditegaskan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). MUI menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci.
"Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tulis Komisi Fatwa MUI dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.

"Kredibilitas dan kompetensi terkait kelembagaan, BPOM memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan hal itu (keamanan vaksin), demikian IDI, ITAGI, dan hal-hal lain masalah vaksin," Tambah Niam.

Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (1)
Kepala BPOM Penny Lukito mengumumkan izin darurat vaksin corona Sinovac, Senin (11/1). Foto: kumparan

Putusan izin darurat BPOM
Keputusan MUI juga berdasarkan pada keputusan BPOM RI yang telah memberikan EUA dan jaminan keamanan, mutu, serta efficacy vaksin Sinovac. Ini menjadi salah satu indikator bahwa Sinovac memenuhi kualifikasi thayyib (sesuatu yang baik).
Efficacy alias tingkat khasiat Sinovac untuk hasil interim sebesar 65,3%. Komisi Fatwa MUI meminta umat muslim untuk menyebarkan kabar baik ini agar proses vaksinasi bisa berjalan lancar.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tulis Komisi Fatwa MUI.

Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (2)

Petugas menurunkan vaksin corona Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/1). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO

Apa saja pertimbangan Komisi Fatwa?
Dalam menetapkan kehalalan Sinovac, Komisi Fatwa MUI merujuk pada Al-Quran, Hadits, fikih, pendapat ulama, hingga sejumlah UU. Adapun untuk Al-Qur'an, fatwa mempertimbangkan QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. Al-Maidah [5]: 3.

Lalu pada hadits, Komisi Fatwa merujuk pada HR. Abu Daud dari Abu Darda, HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah, HR. Ahmad dari Abu Hurairah, HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dari Abdullah Ibnu Umar, dan HR. Ibnu Majah dari Abi Umamah al-Bahili

Komisi Fatwa juga mempertimbangkan pendapat para ulama, mulai dari Imam al-Zuhri dalam kitab Syarah Shahih al-Bukkahri karya Ibnu Baththal (Maktabah Syamilah, 6/70), Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu alMuhtaj juz 1 halaman 290, Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin (1/37), Imam al-Thabary dalam kitabnya “tahdzib al-atsar” (2/717), dan Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96).

Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (3)

Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin corona Sinovac saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Juga, mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi; Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan; dan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat;

Hasil audit LPPOM MUI
Pertimbangan terakhir berdasarkan pada audit tim auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI dan Sinovac. Hasilnya:
a. Vaksin Sinovac diproduksi dengan platform virus yang dimatikan.
b. Fasilitas produksi hanya digunakan untuk produksi vaksin
COVID-19.
c. Produksi vaksin mencakup tahapan penumbuhan Vero Cell (selinang bagi virus), penumbuhan virus, inaktifasi virus, pemurnian (purifikasi), formulasi dan pengemasan.
Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (4)
Ilustrasi vaksin corona dari Sinovac. Foto: Thomas Peter/REUTERS
d. Sel vero merupakan sel diploid yang digunakan sebagai inang virus. Sel ini diperoleh dari sel ginjal kera Hijau Afrika (African Green Monkey) dari hasil penelitian tahun 1960-an dan terbukti aman untuk berfungsi sebagai inang virus dan telah disetujui oleh WHO.

e. Media pertumbuhan Vero Cell dibuat dari bahan kimia, serum darah sapi, dan produk mikrobial. Produk mikrobial yang digunakan berasal dari mikroba yang ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral.

f. Terdapat penggunaan tripsin dan beberapa enzim lainnya dalam tahap produksi dan pemurnian. Enzim yang digunakan ini merupakan produk mikrobial, di mana mikroba ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral.

g. Tidak ada penggunaan bahan turunan babi dan bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia pada seluruh tahapan proses produksi.
h. Dalam penyiapan media untuk produksi pada skala 1.200 liter ditambahkan air murni sebanyak 1 076 liter. Selain itu, pada tahapan formulasi, juga ditambahkan air murni sebanyak 930 – 940 liter per 1 000 liter hasil formulasi vaksin.
i. Kemasan primer produk yang digunakan terbuat dari kaca dan karet.
Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (5)
Seorang pria bekerja di fasilitas pengemasan pembuat vaksin Sinovac Biotech. Foto: Thomas Peter/REUTERS

Kehalalan Sinovac dari segi produksi
1) tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
2) tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’minal insan).
3) bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
4) menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19.
5) Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Fatwa MUI untuk Vaksin Sinovac: Halal dan Suci, Tak Mengandung Babi (6)
Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau kedatangan 15 juta dosis bulk vaksin Sinovac di Bandara Soetta, Selasa (12/1). Foto: Dok. Kemenag

Jangan ragu vaksin
Setelah Sinovac ada izin darurat BPOM dan fatwa halal MUI, Menteri Agama, Yaqut Choilil Coumas, meminta publik jangan ada yang lagi menolak vaksinasi. Sebab, vaksinasi adalah ikhtiar untuk menekan kematian corona.

"Saya ingin minta kepada seluruh umat beragama, yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan, agar jangan ragu mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," ungkap Gus Yaqut.

Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI dalam hal ini disampaikan komisi fatwa MUI.

Pertimbangan surat Al-Quran, fikih, hingga hadits yang digunakan MUI dapat dilihat di bawah ini (klik panah kanan untuk halaman berikutnya)

https://m.kumparan.com/kumparannews/...xqUnA8yC4/full

Alhamdulillah Halal dan telah di periksan oleh MUI
0
567
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan