Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Habib Husin: Jerat @fadlizon Dengan UU ITE!


KBRN, Jakarta: Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab menilai pemilik akun @fadlizon dapat dijerat pasal 27 (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyukai akun pornografi di media sosial Twitter.

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap.


Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid juga merespons positif upaya penggunaan UU ITE untuk pemilik akun @fadlizon karena menyukai akun pornografi di media sosial Twitter.

"Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri," kata Muannas di akun Twitternya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membantah, pernah memberi 'like' akun porno. Ia mengatakan, ada kesalahan pada admin saat hendak memblokir postingan porno.

Atas kejadian itu, akun Twitternya menyukai akun porno hingga memicu trending topic.

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," ucap Fadli Zon melalui Twitter, Kamis (7/1/2021).

Fadli menduga like itu terjadi karena ada admin yang lalai saat hendak memblokir postingan porno.

"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," pungkasnya. (foto: bentengsumbar.com)

https://m.rri.co.id/nasional/hukum/9...-dengan-uu-ite

Modiarrremoticon-Ngakak
bstepanus
cor7
tepsuzot
tepsuzot dan 15 lainnya memberi reputasi
16
5.7K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan