OdlevaAvatar border
TS
Odleva
Mulai Januari 2021, Motor Harus Lulus Emisi, Gimana Nasib 2 Tak?



Sepertinya uji emisi kini makin diperketat, khususnya untuk daerah DKI Jakarta, pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang, kendaraan seperti mobil dan motor yang usianya lebih dari 3 tahun harus lulus untuk uji emisi.

Kebijakan uji emisi ini sempat digembar-gemborkan 2 tahun yang lalu, dimana mobil yang memenuhi standar emisi lewat serangkaian uji yang akan dilakukan.
Dan sepertinya, menyambut awal tahun 2021 pemerintah DKI Jakarta melakukan pengetatan dan untuk menekan angka polusi yang tersebar jadi lebih rendah.

Pemerintah mengacu pada peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020, soal Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pemerintah akan menggandeng instansi dalam penegakan hukum seperti kepolisian dan dinas perhubungan untuk menegakkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Disana dijelaskan bahwa kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun diwajibkan untuk melakukan uji emisi, nantinya akan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan berupa tilang atau menetapkan tarif tertinggi pada saat parkir.



Untuk sanksi, pemerintah akan menetapkan ancaman denda maksimal Rp 250.000 yang berlaku untuk kendaraan bermotor, sedangkan mobil akan dikenai ancaman denda maksimal Rp 500.000.

Selain penindakan tidak lolosnya uji emisi, nantinya aparat juga akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan uji emisi gas buang.

Tetapi aturan yang rencananya akan berlaku pada tanggal 24 Januari mendatang, dimana itu tinggal hitungan hari saja…sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari tempat yang ditugaskan untuk melakukan uji emisi.

Belum ada yang bisa memastikan, sampai bengkel pun yang seharusnya bisa digunakan sebagai penyedia uji emisi belum ada konfirmasi sampai sekarang.
Gimana menurut kalian? kalau kita lihat kondisi seperti kendaraan bermotor di Jakarta itu umumnya dan mostly masih didominasi oleh kendaraan berumur 5 tahun keatas. Artinya mau tidak mau masyarakat yang masih menggunakan motor berusia 3 tahun lebih harus melakukan aturan yang berlangsung.

Gimana nasib motor 2 tak ya?

Referensi : https://www.aripitstop.com/2021/01/02/mulai-januari-2021-motor-berusia-lebih-3-tahun-harus-lulus-uji-emisi/  


japarina
aluwungs
jonwongndeso
jonwongndeso dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan