Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Hakim Cecar Saksi soal Hadiri Acara Habib Rizieq di Petamburan Saat PSBB
Jakarta - Hakim Akhmad Sayuti mencecar saksi Ahmad Rozi soal alasannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat. Hakim Akhmad Sayuti bertanya, mengapa Ahmad Rozi tetap hadir ke Maulid Nabi di Petamburan, padahal ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI.
Ahmad Rozi merupakan saksi yang dihadirkan pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2020). Ahmad Rozi merupakan warga yang datang di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Ahmad mengaku mengetahui acara Maulid di Petamburan dari media sosial. Lantas, hakim menanyakan alasan Ahmad tetap hadir di acara itu padahal masih PSBB.

"Saudara mikir nggak pas PSBB berdampak buat saya nggak? Motivasinya apa datang ke Maulid?" tanya Akhmad Sayuti.

"Saking rindunya sama Habibana Rizieq Shihab," ujar Ahmad Rozi.

"Kan saat PSBB enggak bisa ketemu, untuk apa? Kan bisa di TV saja?" tanya Akhmad Sayuti lagi.

"Saya datang ke Petamburan tadinya pengin dekat, enggak mau liat di TV, pengen jelas lihat Habib Rizieq," jawab Ahmad Rozi.

Akhmad Sayuti kemudian merasa heran terhadap alasan-alasan Akhmad Rozi datang di acara Maulid Nabi di Petamburan. Meski demikian, Ahmad Rozi mengakui jika yang dilakukannya itu melanggar PSBB.

"Saat penjemputan juga datang?" tanya Akhmad Sayuti

"Datang juga," jawab Ahmad

"Yang dilakukan saudara melanggar PSBB gak?" cecar Akhmad Sayuti.

"Ya saya tahu melanggar," ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

https://news.detik.com/berita/d-5323...an-saat-psbb/2

Percuma ente praperadilankan...jelas2 melanggar kog emoticon-Leh Uga
Diubah oleh gabener.edan 06-01-2021 11:37
itilnjepat
tien212700
dengkuldewa
dengkuldewa dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan