Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

venom123Avatar border
TS
venom123
SKB Anggota FPI: Terlibat Pidana, 35 Orang Terorisme


Pemerintah memiliki tujuh pertimbangan dalam menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Semuanya tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 6 pejabat tinggi negara.

Salah satu pertimbangan pemerintah melarang FPI karena ada ratusan anggotanya yang terlibat tindak pidana. Hal itu tertuang dalam bagian menimbang poin e SKB pelarangan FPI.

"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," mengutip bagian menimbang poin e SKB pelarangan FPI.

Masih dalam SKB dan poin yang sama, pemerintah juga menyebut ada puluhan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Beberapa di antaranya telah divonis bersalah.

"Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," mengutip bagian menimbang poin e SKB pelarangan FPI.

Pertimbangan lain yang tertuang dalam SKB antara lain FPI tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, FPI juga dinilai kerap melanggar ketentuan hukum ketika melakukan razia atausweeping di masyarakat.

Pemerintah lantas menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pelarangan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

Mereka yang menandatangani SKB antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Sejauh ini, FPI sudah angkat suara. Mereka berencana menggugat SKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mengenai masalah itu kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut," kata Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).


-----------------------

PARPOL TERBANYAK OKNUM KORUPNYA KAPAN DINYATAKAN TERLARANG PAKE SKB 3 MENTERI?

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

Sumur

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan