Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
BPN soal Markaz Syariah: Aset Ormas Terlarang Akan Disita Negara


Jakarta - Pemerintah resmi melarang segala bentuk aktivitas FPI. Bagaimana nasib pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Shihab?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita negara, apalagi berdiri di tanah negara.

"Aset ormas terlarang, akan disita negara. Apa lagi terletak di atas tanah negara," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Saat ini Markaz Syariah tengah menghadapi somasi dari PTPN VIII. Taufiqulhadi yakin PTPN bakal lebih tegas terhadap sengketa tanah Markaz Syariah setelah pengumuman pemerintah melarang FPI.

"Soal tanah jelas, sebelum FPI dilarang, PTPN telah melakukan somasi yang meminta agar pihak menduduki tanah PTPN agar menyerahkan kembali lahan itu kepada PTPN. Jika sebelum ada keputusan pemerintah terakhir, PTPN VIII sudah tegas, apa lagi sekarang. Pasti PTPN lebih tegas lagi," ucap Taufiqulhadi.

Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.

Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.


BPN soal Markaz Syariah: Aset Ormas Terlarang Akan Disita Negara

Ini BPN minta ditampolin satu-satu sama laskar. Apa buktinya kalau FPI itu ormas terlarang.

FPI itu didirikan atas ijin langsung dari kekuatan tertinggi yaitu Allah SWT. Tidak ada satupun ayat di Al-Quran dan bahkan di Hadits sekalipun yang melarang kegiatan FPI.

Bumi itu milik Allah SWT, dan Indonesia adalah bagian dari bumi. IB HRS adalah perwakilan langsung Allah SWT di muka bumi dan tidak ada satupun makhluk yang berhak melawan titahnya.

IB HRS berhak menguasai lokasi tanah manapun di muka bumi. Jangankan cuma pemerintah Indonesia, PBB aja kagak berani melarang hak mutlak IB HRS tersebut. 
 
extreme78
Proloque
crotinfirza.bib
crotinfirza.bib dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.5K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan