gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
MA Sunat Vonis Sudarto Terpidana Kasus Korupsi Alat KB di BKKBN
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) menyunat hukuman vonis koruptor alat KB di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sudarto (67) dari 10 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Awalnya, Sudarto dinilai korupsi anggaran Rp 24 miliar, tapi majelis PK menilai Sudarto hanya menikmati Rp 2,3 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan PK Nomor 112 K/Pid.Sus/2020 yang dilansir website MA, Senin (28/12/2020).
Kasus bermula saat BKKBN mengadakan proyek alat Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2013-2014. Ternyata terjadi kebocoran anggaran sehingga para pihak diminta pertanggungjawaban di meja pengadilan.
Salah satunya Sudarto.

Pada 2 Maret 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Surdarto selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subdiser 3 bulan kurungan. Sudarto juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya ke kas negara Rp 27 miliar.

Pada 11 Juli 2016, hukuman Sudarto diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun hukuman uang pengganti sebesar Rp 27 miliar. Bila tidak, dipidana 2 tahun penjara.

Bagaimana di tingkat kasasi? Pada 18 Januari 2017, hukuman Sudarto digenapkan menjadi 10 tahun penjara dengan dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun uang pengganti turun menjadi Rp 24 miliar. Bila tidak mengembalikan Rp 24 miliar, asetnya dirampas. Bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Sudarto tidak tinggal diam. Ia mengajukan PK dan ternyata dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis PK, hakim agung Syarifuddin.

Syarifuddin yang kini menjadi Ketua MA itu menyatakan Sudarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa korupsi secara bersama-sama.
https://news.detik.com/berita/d-5311...from=wpm_nhl_9

Wah ada apa ini...emoticon-Hammer2

Bukan kejadian sekali ini menurunkan vonis hukuman...emoticon-Blue Guy Bata (L)

Beralih profesi jadi kang sunatkah....emoticon-Leh Uga




37sanchi
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
5.8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan