Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
FPI Tak Dianggap Ada Oleh Pemerintah karena Ideologinya Khilafah



Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Pasalnya, hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Mahfud mengungkapkan hingga saat ini FPI belum mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya,"
kata Mahfud dalam sebuah wawancara khusus yang disiarkan melalui YouTube BeritaSatu, ditulis Sabtu (12/12/2020).

"Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambahnya.

Karena mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," ujarnya.

Karena belum memegang surat izin, maka demikian pemerintah pun tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi.

"Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.

https://www.suara.com/news/2020/12/1...leh-pSuara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Pasalnya, hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Mahfud mengungkapkan hingga saat ini FPI belum mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Kendalanya hanya satu, yakni soal ideologi khilafah yang tercantum dalam AD/ART FPI.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya," kata Mahfud dalam sebuah wawancara khusus yang disiarkan melalui YouTube BeritaSatu, ditulis Sabtu (12/12/2020).

"Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambahnya.

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Karena mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," ujarnya.

Karena belum memegang surat izin, maka demikian pemerintah pun tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi.

"Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.emerintah-karena-ideologinya-khilafah?page=all

Repolusi akhlak dulu dari killafuck jadi pancasila,zieqemoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh broker.budak 12-12-2020 01:13
pisgedong
balineseryuu
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan