Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Soal Rizieq Shihab, FPI Yakin Polisi Bakal Bertindak Humanis


Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya bahkan akan menangkap Rizieq guna menyelidiki kasus tersebut.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini, polisi masih memiliki rasa humanis terhadap kasus yang sedang menjerat kliennya tersebut.

"Insyaallah kami masih berkhudznuzon bahwa kepolisian masih humanis dalam kasus ini," kata Aziz saat dihubungi Merdeka, Kamis (10/12/2020).

Dia mengaku terkejut dengan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Menurut dia, tim hukum FPI sedang berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan status tersangka tersebut.

"Kami terkejut, dan akan berkoordinasi dengan IB HRS terkait langkah-langkah hukumnya," ungkap Aziz.

Kata Kapolda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di petamburan, yang salah satunya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2020).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq Shihab, penyidik menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pantia HU, Sektretaris Panitia A, Penanggung Jawab MS dan Sobri SL, serta Kepala Seksi Acara HI.

"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa 8 Desember 2020 kemarin.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Yusri.


Soal Rizieq Shihab, FPI Yakin Polisi Bakal Bertindak Humanis

Buat Ustadz Yanuar. Kok sekarang jadi malah kelihatan seolah menjilat ke pihak Polri. Harusnya tegar dan keras dong dalam menghadapi aparat yang melawan IB HRS. 

Lawanlah dengan segala kekuatan dan Insya Allah perjuangan IB HRS dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia akan dimenangkan oleh Allah SWT. Jangan kelihatan lembek gitu lah Tadz.

Padahal, IB HRS sekeluarga sudah siap syahid dalam melawan semua aparat Indonesia yang sejak awal sudah tidak diakui keabsahannya oleh Beliau. Gw benar-benar kecewa kepada ustadz Azis.
Diubah oleh Gemaind 10-12-2020 13:03
Bgssusanto88
bgv.member
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan