Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Atas Denda Sanksi Pajak


Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga atas sanksi administrasi pembayaran pajak. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.540/KMK.010/2020

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 November itu besaran bunga atas denda tersebut berbeda-beda. Ada 4 rentang tarif bunga per bulan yang ditetapkan dalam KMK ini.

Pertama, bunga 0,57 persen per bulan berlaku untuk Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Tarif bunga ini berlaku terhadap denda yang muncul dari kekurangan bayar pajak setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Bunga juga berlaku jika wajib pajak memutuskan untuk menunda dan mengangsur kekurangan bayar tersebut.

Kedua, tarif bunga 0,99 persen per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan pasal 14 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Tarif bunga ini berlaku bagi utang pajak yang timbul atas perbaikan mandiri terhadap SPT Tahunan dan SPT masa, keterlambatan pembayaran pajak terutang atas SPT Tahunan dan SPT Masa serta denda atas kekurangan bayar pajak dalam surat tagihan pajak.

Ketiga, tarif bunga 1,40 persen per bulan berlaku untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Bunga ini berlaku atas denda yang muncul dari kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Keempat, tarif bunga 1,82 persen per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja. Bunga ini berlaku atas denda yang muncul dari jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Di luar bunga atas denda sanksi administrasi, pemerintah juga menetapkan bunga atas restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak.

Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya mereka berhak atas bunga dari kelebihan pembayaran yang telah disetorkan.

Tarif bunga per bulan untuk imbalan bunga tersebut ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Dalam KMK itu disebutkan bahwa tarif bunga atas sanksi administrasi dikenakan tiap bulan dan berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.

Dalam pertimbangan keputusannya, Sri Mulyani menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut perubahan skema pemberian sanksi bunga dan imbalan bunga pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja .

"Untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut seperti dikutip Jumat (27/11).

Selain itu kebijakan juga diberlakukan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi wajib pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga.

link


Bunga juga berlaku jika wajib pajak memutuskan untuk menunda dan mengangsur kekurangan bayar tersebut.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan