Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
FAKTA Ungkap Anies Bisa Dicopot dari Gubernur tapi Ridwan Tidak, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kekarantinaan Covid-19 dan kerumunan-kerumunan massa pasca kepungan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sebaiknya Gubernur Anies mengundurkan diri.


"Mundur sebaiknya. Kalo tidak mau mundur, ya diberhentikan karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan tidak menjalankan perintah UU," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/11/20).

Tigor juga menyoroti pihak Kepala Daerah lain yang menurutnya harus bertanggung-jawab di antaranya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara Habib Rizieq Syihab di Bogor.


"Kalo Anies dan Ridwan  bisa dicopot jika melanggar UU. Tapi dalam kasus kerumunan pandemi Anies bisa dicopot. Tetapi Ridwan tidak bisa karena TKP di Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor memiliki otonomi, artinya yang bisa  dicopot karena melanggar UU adalah Bupati Bogor," lanjut Tigor.

"Nah Jakarta otonominya ada di Provinsi, jadi gubernur sebagai penanggung jawab wilayahnya. Berarti Anies  bisa dicopot," tegas Tigor.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya kerumunan massa yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran itu terjadi dalam kegiatan Maulid Nabi dan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, beberapa ada yang beranggapan pemeriksaan terhadap Anies terlalu berlebihan.

Diketahui, pemeriksaan Anies untuk klarifikasi soal pelanggaran protkol kesehatan itu terjadi sekitar 9,5 jam terhitung sejak pukul 09.43 hingga 19.30 WIB.

Dia pun meminta semua pihak tidak menganggap pemeriksaan itu sebagai kriminalisasi. "Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya.

Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Tubagus menjelaskan, acara Maulid Nabi dan pernikahan itu menyangkut dengan pelanggaran Undang-Undang Karantina.

Namun, Undang-Undang Karantina itu dapat diterapkan sesuai status daerah dalam hal penyebaran Covid-19. Adapun pemeriksaan Anies tersebut hanya untuk mengetahui status DKI Jakarta di tengah pergelaran acara yang dibuat Rizieq.

"Siapa yang bisa menjawab? Salah satunya yang bisa menjawab adalah Gubernur. Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan (Rizieq Shihab) dilakukan," katanya.

Diketahui, Anies diperiksa bersama 10 orang lain yang di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Anies mengakui diberikan 33 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan klarifikasi itu.

Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq


https://www.netralnews.com/peristiwa...-ini-alasannya

emoticon-Cendol Gan

Pelapor Cerdik, Anies Sampaikan Klarifikasi ke Polda Metro Jaya


 Pelapor dugaan terjadinya tindak pidana tidak mematuhi penyenggaraan kekarantinaan kesehatan yang merujuk pada pasal 93 Jo pasal 9 UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018 dan pasal 216  KUHAP dapat dikatakan pelapor cerdik.

Pelapor tidak hanya melihat pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) melainkan mendasarkan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
 
Atas laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan banyak orang termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan atas  peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jl. Paksi Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat.
 
Semua aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalam PSBB adalah bagian yang tak terpisahkan dari penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.


Jadi melanggar PSBB berarti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai pasal 93 Jo pasal 9  UU Karantina Kesehatan No. 6 Tahun 2018 dan pasal 216 KUHAP.
 
Meskipun PSBB bukan Karantina Wilyah, tetapi semua aturan dan ketentuan UU, PP, Perda, Pergub dan lainnya tentang PSBB wajib dipatuhi oleh setiap orang.

Konsekwensi dari tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,-
 
Poda Metro Jaya melalui surat Nomor : B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020 meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan mengklarifikasi pada hari Selasa 17 November 2020.

Gubenur Anies telah memuhi undangan dan menyampaikan klarfikasi selama hanpir 9 jam di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskum Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman No 55 Jakarta Selatan.
 
Bila membaca dari surat undangan Polda Metro Jaya kepada Anies tentang permintaan klarifikasi, sepertinya ada orang lain yang diduga tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.


Permintaan klarifikasi kepada Anies adalah tindakan awal Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana tersebut.
 
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tak boleh mengangap enteng kasusus ini. Permintaan klarifikasi Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya menandakan ini kasus besar.

Di samping itu hal ini baru kali ini pertama terjadi. Anies telah menyampaikan semua informasi tampa dikurangi atau ditambahkan.  
 
Semua kemungkin bisa saja terjadi, tergantung dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menemukan tindak pidana yang terjadi. Bila tak ada, kasus ini akan dihentikan.

Tetapi bila ada tindak pidananya, maka dilanjutkan penyidikan. Lalu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Oleh karenanya Anies harus mengantisipasi kelanjutan kasus ini.
 

https://www.netralnews.com/opini/rea...lda-metro-jaya

emoticon-Cendol Gan

 

dasar hukum berkenaan dengan pemberhentiaan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akibat tindakannya tersebut. Ferdinand menilai, dasar hukum tersebut relevan dengan tindakan Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq.

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggah sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat rakyat resah akan keselamatan dan kesehatannya," ujar Ferdinand Hutahaean,

Mantan politisi Demokrat itu juga memaparkan dasar hukum lain yang isinya terkait larangan terhadap pemerintah daerah.

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014; Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti UU Karantina Kesehatan 2018," kata Ferdinand Hutahaean.
Diubah oleh kartu.prakerja 19-11-2020 14:11
BrentonTarrant
extreme78
areszzjay
areszzjay dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan