Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan



TRIBUNNEWS.COM - Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212.

Apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.


Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

"Tidak mengizinkan (reuni 212). Tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas itu," kata Awi sebagaimana dikutip dari tayangan live Breaking News KompasTV.

Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya dimana ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Karena itu, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.

"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."

"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.

Sebelumnya, reuni 212 direncanakan kembali digelar di Monas pada bulan depan.


Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.

"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

"Insyaallah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.

Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp50 juta.

"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp50 juta kan," sambungnya

Mengenai acara maulid nabi semalem, pihaknya, dikatakan Hanif, sejak awal sudah berusaha sebisa mungkin agar jemaah yang datang mematuhi protokol kesehatan.

"Karena memang antusiasme umat tidak terbendung, dan kami memaklumi, sehingga terjadi teknisnya kesulitan itu enggak cuma di sini saja, tapi di acara lain," pungkasnya.


https://m.tribunnews.com/nasional/20...kal-dibubarkan







pradanto17
ladies.hunter01
tien212700
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.8K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan