Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta karena Sebabkan Kerumunan


JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Pada Sabtu (14/11/2020) malam, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq di Petamburan dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak.

Surat pemberitahuan pemberian sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Mengenakan kemeja putih, Arifin pada Minggu (15/11/2020) mendatangi kediaman Habib Rizieq yang akan menggelar resepsi pernikahan putrinya.

"Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. Dia berharap semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kasus covid-19 di Jakarta belum terkendali sepenuhnya.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tutur dia.

https://www.inews.id/news/megapolita...bkan-kerumunan
Crotaftermeting
jerrystreamer1
darwinsilb
darwinsilb dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan