Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Tikaaulia3008Avatar border
TS
Tikaaulia3008
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945

Pancasila itu bukan dasar negara, karena dasar negara adalah UUD. Bukan juga ideologi, karena ideologi itu sistem nilai. Bukan juga penyatu, karena yg menyatukan kita adalah keberagaman, bhineka tunggal ika.
Lalu, apa itu Pancasila?
Pancasila adalah sumber dari segala sumber kehidupan negara dan berbangsa Indonesia
sebagaimana apa yg disampaikan oleh bapak Rachmat Rizqy Kurniawan SEI. MM:
Bahwa Pancasila adalah “Philosophische Grondslag” yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Artinya sumber dari segala sumber kehidupan negara dan berbangsa Indonesia.
Apa sih Hubungannya Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
Jika digambarkan dalam bentuk piramida, Pancasila berada di tingkat teratas yang menunjukan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang paling tinggi, Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian pembukaan UUD 1945 menempati tingkat dibawah Pancasila yang merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad berbangsa Indonesia yang merupakan cita-cita luhur dan mahal.
Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi pasal UUD 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum pembukaan berbeda dengan pasal UUD 1945, yaitu bahwa selain sebagai muqaddimah, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukan pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup negara republik Indonesia. Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila memiliki nilai-nilai khusus dalam sila-sila nya, diantaranya :

Sila pertama,ketuhanan yang maha esa, pada dasarnya memuat pengakuan atas eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan hubungan antara yang mencipta dan yang diciptakan serta menunjukkan ketergantungan yang diciptakan terhadap yang mencipta.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia mempunyai kedudukan yang khusus diantara ciptaan-ciptaan lainnya, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Sila ketiga, persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian kepada warga negara akan hak dan kewajibannya terhadap negara agar selalu menjaga eksistensi negara dan bangsa.

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Memperlihatkan pengakuan serta perlindungan nya terhadap "musyawarah dan mufakat"

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan yang nyata. Namun keadilan hanya akan didapat jika struktur sosial masyarakat sendiri juga adil.

Berdasarkan uraian di atas, menunjukkan bahwa Pancasila dan pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep, berikut :

1. Dasa-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara ( negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila)
2. Ketentuan diadakannya UUD, yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebanggaan Indonesia dalam suatu UUD NRI." Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.


Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 NRI tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, menunjuk pada Pancasila secara formal di dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tercantumnya tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila. Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan pembukaan UUD NRI 1945 dapat ditegaskan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan:

1. Sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

Hubungan Pancasila dengan pembukaan secara material UUD 1945 adalah menunjuk pada materi pokok atau isi pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila.

Oleh karena kandungan material pembukaan UUD 1945 yang demikian itulah maka pembukaan UUD 1945 dapat disebut sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinjau kembali maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah sidang pertama pembukaan UUD 1945 selesai, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.


nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
352
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan