Liputan6.com, Jakarta - DPR meminta pemerintah lebih kooperatif guna merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol). Lantaran sejak diinisiasi sejak 2016, hingga kini RUU tersebut tak kunjung rampung.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol Kuswiyanto menuturkan, selama ini perwakilan dari pemerintah kerap tidak hadir dalam pembahasan RUU tersebut. Hal ini membuat RUU tak kunjung selesai dalam proses pembahasan dan disahkan menjadi UU.
"Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Kuswiyanto, hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan dari RUU tersebut. Keadaan seperti ini, kata dia, justru akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan industri minuman dalam negeri.
"Sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan. Harapan saya harus ada dua persepsi, pertama dari pihak pemerintah dan kedua dari anggota dewan," kata dia.
Kuswiyanto meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait agar menyatukan pandangan terkait RUU ini. Dengan demikian, RUU tersebut bisa segera disahkan pada tahun ini.
"Perlu ada penyelarasan persepsi antar kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Perindustrian," ungkap dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Pansus RUU Minol Abdul Fikri Faqih. Menurut dia, RUU Minuman Beralkohol sudah bergulir sejak 26 Mei 2016, tetapi hingga saat ini tidak juga selesai.
"Padahal, sejumlah kalangan telah mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut," kata dia.