Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Jadi Panutan Banyak Orang, Lieus Sebut Rakyat Indonesia Rindu Habib Rizieq

Lieus Sungkharisma (posisi pertama dari kanan foto) dalam diskusi membahas kepulangan Habib Rizieq di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). | Istimewa




AKURAT.CO, Komandan Gabungan Relawan Demokrasi Pancasila (Garda Depan) Lieus Sungkharisma menyebut rakyat Indonesia merindukan kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab .

Lieus berharap Habib Rizieq segera kembali ke Indonesia. Menyusul, sosok Habib Rizieq menjadi panutan banyak orang.

"Kita berharap Habib Rizieq secepatnya kembali dan berkumpul bersama kita karena umat dan rakyat Indonesia merindukan kehadirannya di sini (Indonesia). Beliau adalah tokoh yang menjadi panutan banyak orang," ujar Lieus dalam diskusi membahas kepulangan Habib Rizieq di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019)

Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum pidana, Muhammad Taufik menduga ada pihak yang sengaja membiarkan Habib Rizieq tetap berada di Arab Saudi sehingga kehilangan kewarganegaraannya (stateless).

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya. Saya pikir ini bukan hal yang bisa dibenarkan," kata Taufik di lokasi yang sama.

Menurut Taufik, HRS saat ini memiliki dua pilihan agar bisa pulang kembali ke Indonesia yaitu deportasi atau amnesty kerajaan Arab Saudi .

"Namun seharusnya pemerintah dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negaranya yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri," tuturnya.

Merujuk UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh kembali ke negaranya.

"Dalam penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut yaitu asas perlindungan maksimum," ucapnya.

Dijelaskan Taufik, asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Selanjutnya, ia menyinggung soal UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tegasnya.[]


[url]https://m.akuraS E N S O Rid-717513-read-jadi-panutan-banyak-orang-lieus-sungkharisma-sebut-rakyat-indonesia-rindu-habib-rizieq[/url]


0
1.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan