KarjoKareAvatar border
TS
KarjoKare
Kondisi yang Tepat Untuk Menyalakan Lampu Hazard, Bukan Saat Hujan Gan!

Masih sering ditemui pengendara mobil yang menyalakan lampu hazard ketika sedang hujan. Padahal jika melihat aturannya, hampu hazard tidak boleh digunakan pada kondisi hujan atau pada saat mobil lagi berjalan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya bisa digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa alasan, seperti mogok.

Berkaca dari aturan tersebut, dapat disimpulkan kalau lamu hazard tidak boleh digunakan saat mobil berjalan, baik itu lagi melewati perempatan jalan, ketika pengen ngebut, ataupun saat berkendara dalam kondisi hujan.

Menyalakan lampu hazard saat hujan sangat berbahaya, karena pengendara lain tidak bisa mengetahui kemana arah kendaraan kalian. Hal ini terjadi karena lampu darurat tersebut berada di setiap sudut kendaraan, yang membuat mobil terlihat belok tanpa sein.

Ketika lampu tanda bahaya tersebut dinyalakan, otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena lampu pada bagian belakang dan depan akan berkedip bersamaan. Sedangkan bagi kendaraan yang berada di bagian kiri atau kanan, akan menganggapnya sebagai tanpa lampu sein biasa. Perilaku pengendara mobil seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Waduh bahaya juga ya GanSis, kalau berkendara pake lampu hazard. Mulai sekarang gak usah nyalain lampu hazard kalau mobil lagi jalan. Kalau kondisinya lagi hujan, mending gunain lampu kabut aja GanSis, lebih aman. Pengendara lain juga masih ngeliat kalau pake lampu kabut.



ramzauray
isu152
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan