Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Fahri Hamzah: Kalau Kemarin KUHP Disahkan, Maka UU ITE Otomatis Hilang
Hamzah menjadi salah satu narasumber dalam program acara Indonesia Lawyers Club malam tadi, Selasa (03/11/2020).

Fahri memaparkan pandangannya terkait UU ITE yang selama ini menjadi batu sandungan setiap orang saat berpendapat.

"Kita ini mau mengganti UU Belanda. Sehingga kalau kemarin KUHP itu kita sahkan, maka ITE otomatis ilang," ujar Fahri sebagaimana dikutip Suara.com.

Ia menceritakan di periode terakhirnya menjadi wakil rakyat bahwa hampir saja kodifikasi hukum pidana diselesaikan. Namun, kemudian terhambat di tengah jalan.

Fahri dalam kesempatan tersebut juga merasa bangga karena menjadi bagian dari perubahan UU KPK yang menurutnya banyak kengawuran.

"Kita juga hilangkan UU KPK yang dikritik oleh Profesor Andi Hamzah. Dan saya bersyukur termasuk yang merubah UU KPK itu sehingga kekacauan ini tidak berlanjut," sambungnya.

Bagi Fahri, UU KPK adalah publik heavy sedangkan UU ITE adalah state heavy. Oleh karena itu seharusnya keduanya dilebur agar tidak menciptakan kekacauan teks.

Lebih lanjut tambah Fahri, UU ITE berpotensi menghalangi investor datang ke Indonesia karena banyaknya laporan yang disebabkan salah ngomong.

"Siapa yang mau datang investornya kalau setiap hari kita laporin orang, setiap hari orang ditangkap karena salah ngomong di Twitter," kata Fahri lagi.

Hingga artikel ini dibuat, diskusi Fahri Hamzah yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club tersebut telah dilihat hingga 7 ribu kali oleh warganet hanya dalam waktu beberapa jam.

Sejumlah warganet ikut berkomentar di kolom komentar unggahan tersebut menanggapi UU ITE.

"Biarpun bersahabat dg pak Jokowi tp wowww fahri tetap saja mampu membidik mereka2 yg bisa jadi bergerak tanpa restu pak jokowi," kata akun Lehmann***


"Tak benar kebebasan kok mutlak. Boleh mutlak tapi hidup sendiri. Dalam bernegara ada komitmen bersatu, menghargai sesama, menuju cita-cita yang sama. Makanya Pancasila mengingatkan kita bahwa : a) Sesama umat Tuhan YME ; b) Sesama manusia dengan hak dimanusiakan secara beradab dan berkeadilan ; c) Komitmen bersatu,...dst. Dalam keluarga saja tidak bebas mutlak, harus akomodatif terhadap pasangan hidup, anak-anak, ortu, mertua, bahkan tetangga.Kenapa gaduh terus, karena over expected untuk bebas mutlak tadi. Ini namana egois bin manja," ujar akun Umbul ****

https://www.suara.com/news/2020/11/0...-hilang?page=2

UU pidana di Indonesia kalo di analogikan dalam hukum islam hanya memakai 2 kategori saja halal dan haram.
Padahal masih ada makruh dan mubah.
Setidaknya ada 4 jenis hukum secara berurutan berdasarkan tingkat perbuatan dan alasan2 kuat yg menyertainya.

Perkara UU ITE mank harus ada sebagai rambu2.
Tidak masalah dengan UU tersebut ada.
Cuman kalimat2 di dalamnya terlalu multitafsir hingga tidak salah menjadi pasal karet.
Kemudian punishmentnya tidak ada tingkatan berat ringannya serta hukumannya cuman satu yaitu di penjara.
Padahal tak jarang kasus2 ringan dan bisa di anggap receh pun masup bui.
Apakah hanya penjara yang menjadi hukuman paling terbaik di negeri ini...jelas tidak.
Karena masih ada tuh orang yg rajin keluar masuk penjara.
Harusnya di UU ITE ini ada cara penghukuman lain selain masup penjara.
Tentunya di lihat juga berat ringannya kesalahan tersebut.
Sayang kita lagi2 terjebak dgn hanya mengenal 2 hukum yaitu halal dan haram.
Kejadian ini tidak hanya terjadi di hukum bernegara tapi di kalangan kaum muslim indonesia pun sering terjadi yaitu klo tidak halal berarti haram.
emoticon-Traveller
Diubah oleh extreme78 04-11-2020 05:46
servesiwi
darmawati040
MegaFire
MegaFire dan 32 lainnya memberi reputasi
33
5.7K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan