Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Anies Hanya Tegur,DPRD Minta Guru TS yang INTOLERAN Diberi Hukuman Maksimal Biar Jera
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menanggapi kasus keterlibatan seorang guru berinisial TS di SMA 58 yang mengarahkan muridnya untuk memilih seorang Ketua OSIS yang sesuai keyakinan.

Gilbert menyayangkan pemberian sanksi hanya berupa teguran terhadap guru TS. Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bersikap semestinya terhadap guru SMA 58 yang melakukan tindakan intoleran.

BACA JUGA

Tingkatkan Kembali Ekonomi, Jepang Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk 9 Negara Arie Untung Geletakkan Tas Mahal Produk Prancis di Lantai, Warganet Tantang BakarPertamina Foundation Scholars Lakukan Aksi Sobat Bumi Jilid Dua dari Sumatera-Papua

"Sangat disayangkan respon dari seorang mantan Menteri Pendidikan semestinya ini momen untuk menunjukkan bahwa dia bukan figur intoleran seperti yang dituding sebagian pihak," kata anggota Komisi B tersebut.

Seperti diketahui seorang guru berinisial TS di SMA Negeri 58, Ciracas, Jakarta Timur mengajak murid muridnya untuk memilih pasangan calon Ketua OSIS seagama melalui pesan di grup WA.


Kepala Sekolah SMAN 58, Dwi Arsono mengatakan internal sekolah sudah memanggil TS secara langsung. TS disebutnya sudah menyesal dan menyampaikan permintaan maaf melalui video dan membuat surat yang ditandatangani di atas materai.

“Yang bersangkutan sudah menyesal dan secara pribadi minta maaf kepada sekolah dan masyarakat luas, tanda tangan di atas materai,” ujar Dwi.

“Persoalan ini pun sudah sampai ke Disdik (Dinas Pendidikan), karena TS golongan 4 pihak Disdik nantinya yang berwenang menjatuhkan sanksi,” imbuh Dwi.

Menurut Gilbert, penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif yang hanya berupa teguran sangat disayangkan.

"Tidak mempunyai efek jera. Mestinya pihak eksekutif menegakkan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesuai Pasal 4 butir (a) yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak,” tukas Gilbert.

Oleh karena itu, lanjut Gilbert, semestinya si oknum guru harus mendapat sanksi maksimal agar hal yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Bahkan UU ASN memungkin untuk melakukan pemecatan dan 2 tingkat ke atas harus dapat sanksi. MenPAN harus bersikap tegas dalam hal ini, juga Komnas HAM,” tandas Gilbert.

Senada dengan itu Fraksi PDIP sendiri sudah mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait topik di atas. Salah satu sikap resmi Fraksi PDIP adalah membuka email fpdipjkt@pdiperjuangan.id.

“Kami menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Kami yakin masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan. Oleh sebab itu, bantu kami untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran tersebut bisa mengirimkan cerita mereka beserta bukti ke alamat email tersebut,” demikian salah satu poin resmi Fraksi PDIP. 


https://www.netralnews.com/peristiwa...kuman-maksimal

emoticon-Cendol Gan
Sungguh disayangkan. Bibit radikal terus bermunculan di negeri bhineka tunggal ika ini..
Diubah oleh kartu.prakerja 31-10-2020 06:34
darmawati040
Proloque
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan