Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Perda Corona DKI Atur Spesifikasi Masker, Ini Isinya
Jakarta - 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah menyetujui raperda tentang penanggulangan COVID-19 menjadi perda. Dalam Perda tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan masker dengan standar kesehatan.

Dilihat detikcom dari naskah Perda, Senin (19/10/2020), soal kewajiban bermasker diatur di pasal 8 ayat 1, huruf a, seperti tertulis:

Pasal 8

(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:

a. menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya;
b. mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan PHBS pencegahan Covid-19;
e. mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat;
f. melakukan isolasi bagi pasien terkonfirmasi pada lokasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi; dan
g. melakukan karantina pada kontak erat penderita yang ditentukan oleh petugas kesehatan yang berwenang.


Aturan soal spesifikasi masker dimuat dalam penjelasan Perda. Masker standar kesehatan yaitu masker bedah maupun maker kain dengan minimal 2 lapis.

Berikut soal spesifikasi masker seperti yang dimaksud dalam penjelasan pasal 8 di Pergub tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)

Huruf a Yang dimaksud dengan "masker sesuai dengan standar kesehatan" adalah:

a. standard masker bedah dengan kriteria:
1. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
2. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
3. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
'

b. standard masker kain dengan kriteria:
1. menggunakan kain katun berlapis (minimal 2 lapis);
2. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran;
3. kedua sisinya berbeda warna agar dapat mana bagian dalam dan bagian luar; dan
4. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

sumur

wow lebih menkes dari menkes.emoticon-Angkat Beeremoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
1.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan