Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Putra Presiden Soeharto Dicekal,DS:Di Masa JKW, Cendana Mendapat Palu Keras di Kepala
Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pencekalan dan digugat oleh Bambang Trihatmojo menjadi sorotan warganet. Kemenkeu pun akhirnya angkat bicara terkait gugatan tersebut.

Bambang Trihatmojo dicekal terkait SEA Games tahun 1997.

BACA JUGA

Agar Tetap Bugar, Dokter Minta Masyarakat Lakukan Ini di Cuaca EkstremMenimbang Alasan Tidak Menunda Pilkada Serentak 2020Meski Mengaku Tak Ada Masalah, Zidane Enggan Bicara dan Ucap Salam Perpisahan ke Bale

Bambang Trihatmodjo kemudian menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalan yang ia alami. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa alasan mencegah Bambang keluar negeri karena belum menyelesaikan kewajiban hutangnya.

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar membuat cuitan menyoroti Bambang Trihatmojo. Melalui akun FB-nya, Sabtu (19/9/2020) Denny menulis:

BAMBANG TRI, AYO BAYAR HUTANG..

Tahun 1997, Indonesia punya gawe yaitu Sea Games.

Oleh negara waktu itu, dibuatlah konsorsium untuk menyelenggarakan pesta olahraga itu. Tebak siapa ketuanya? Bambang Trihatmojo, anak ketiga Soeharto - Presiden paling berkuasa masa orde baru. Memang siapa yang bisa menolak waktu itu kalau Soeharto punya mau?

Sebagai penyelenggara, tugas konsorsium adalah menggalang dana untuk Sea Games. Tapi alih-alih dapat dana, Bambang malah ngutang ke negara. Sial emang, negara gak bisa menolak karena keluarga Cendana kuat banget masa itu.

Bukannya dapat keuntungan dari acara Sea Games, negara malah harus keluar duit 35 miliar rupiah - kurs waktu itu - utk ngutangin Bambang Tri.

Dan sesudah selesai acara, Bambang Tri pura-pura lupa kalau dia punya hutang. Bambang Tri bahkan diberi fasilitas "bea masuk khusus" untuk impor mobil mewah khusus utk Sea Games. Habis acara selesai, mobil2 berharga miliaran itu dijualnya dan negara kembali gak dapat apa-apa. Belum pajak dari stiker yang gak pernah masuk ke negara.

Semuanya hilang, seperti kata pak Tarno pesulap, "prok prok jadi apaaa ?"

Ga ada yang berani nagih, sampai datanglah masa pemerintahan Jokowi yang keras kepala. Sri Mulyani, Menteri Keuangan menagih Bambang Tri triliunan rupiah piutang negara.

Bambang Tri tetap gak mau bayar, Sri Mulyani mencekalnya sehingga tidak bisa keluar negeri. Bahkan Sri Mulyani berencana akan memblokir semua rekening Bambang Tri.

Di masa pemerintahan Jokowi ini, keluarga Cendana seperti mendapat palu godam keras di kepala. Tommy Soeharto pun merasakan sakitnya, gedung Granadi disita karena Kejaksaan sedang memburu "harta karun" yayasan Supersemar yang tidak jelas pengelolaannya.

Jadi, paham kan kenapa banyak yang tidak suka Jokowi menjadi kepala negara ? Pusing kepala Baim, mak...

Seruput kopinya..
Denny Siregar

Sebelumnya dilansir Cnbcindonesia.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara terkait gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, adapun alasan mencegah Bambang keluar negeri karena belum menyelesaikan kewajibannya.

Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta Bambang tidak perlu gegabah dan bisa membicarakannya dengan baik.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/9/2020).Lanjutnya, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh. Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.

Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," jelasnya.

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tambahnya.
Adapun isi dari gugatan Bambang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

https://www.netralnews.com/peristiwa...eras-di-kepala
emoticon-Cendol Gan
Anak suharto memang pengusaha hitam bahkan pembunuh hakim agung
emoticon-Cendol Gan


Begini kisah Menkeu Sri Mulyani menyita Rp 1,2 triliun dari Tommy Soeharto

Oleh: Noverius Laoli

Senin, 13 Januari 2020 13:14 WIB

 https://amp.kontan.co.id/news/begini-kisah-menkeu-sri-mulyani-merampas-rp-12-triliun-dari-tommy-soeharto
Diubah oleh kartu.prakerja 24-09-2020 06:43
knoopy
Lykos
hawkerr
hawkerr dan 12 lainnya memberi reputasi
11
2.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan