perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Penerimaan Pajak Hancur Lebur, Sri Mulyani Lapor DPR


Jakarta, CBNC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemeneku) memproyeksikan penerimaan perpajakan pada tahun ini masih lesu karena pandemi covid-19. Penerimaan perpajakan berpotensi shortfall dari target APBN 2020 yang tertuang di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan sesuai yang tertuang di dalam APBN 2020 di dalam Presiden Nomor 72 Tahun 2020, sebesar Rp 1.404,5 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari yang ditargetkan tersebutkan, karena adanya perubahan target pertumbuhan ekonomi di tahun ini. Di mana, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 hanya akan tumbuh -1,1% hingga maksimal 0,2%.

"Kemungkinan revisi dari pertumbuhan ekonomi 2020 yang menurun, maka kita juga perkirakan penerimaan pajak akan mengalami revisi sedikit di bawah, dibandingkan yang ada di dalam Perpres 72," jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Banggar DPR, Selasa (1/9/2020).

Shortfall penerimaan pajak yang lebih dalam dari perkiraan, kata Sri Mulyani menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan.

Di mana dalam RAPBN 2021, pemerintah menargetkan untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga 5,5% dari target di dalam Perpres 72 Tahun 2020, menjadi sebesar Rp 1.481,9 triliun.

Kendati demikian, dia memastikan akan mengoptimalkan berbagai kebijakan dalam mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan di tahun depan.

Di sisi lain, kebijakan penerimaan perpajakan, kata Sri Mulyani akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, melalui pemberian insentif perpajakan yang akan diberikan secara lebih selektif dan terstruktur.

"Langkah ini dilakukan melalui beberapa revisi dari UU perpajakan yang diharapkan bisa memberikan suasana Investasi yang lebih positif," tuturnya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani juga akan tetap melaksanakan reformasi perpajakan yakni pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua memperkuat pengawasan dan peningkatan hukum yang berkeadilan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Adapun program reformasi perpajakan tersebut diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama, yaitu Regulasi Perpajakan, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, serta Proses Bisnis.

Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, potensi penerimaan negara diperkirakan akan lebih rendah dari Rp 1.699,1 triliun atau lebih rendah dari yang ditargetkan pada perubahan kedua postur APBN 2020, di dalam Perpes 72 tahun 2020.

Proyeksi penerimaan negara yang lebih rendah dari Rp 1669,1 triliun tersebut tercermin dari rendahnya realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasalnya, kata dia harga komoditas yang relatif rendah, tapi disisi lain sepending atau belanja pemerintah terus meningkat. Seperti diketahui di dalam Perpres 72 tahun 2020 belanja pemerintah ditargetkan mencapai Rp 2.738,4 triliun.

Oleh karena itu, menurut Febrio penerimaan pajak di tahun ini kemungkinan akan lebih dari 10%.

"Di Perpres 72 itu asumsinya pertumbuhan pajak minus 10%. Mungkin realisasinya bisa lebih buruk dari 10%. Sehingga kita punya masalah di sana, pengeluarannya harus dikelola ke depan," jelas Febrio, Sabtu (29/8/2020).

link


"Di Perpres 72 itu asumsinya pertumbuhan pajak minus 10%. Mungkin realisasinya bisa lebih buruk dari 10%. Sehingga kita punya masalah di sana, pengeluarannya harus dikelola ke depan," jelas Febrio, Sabtu (29/8/2020).
simsol...
jokopengkor
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan