Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Saat Pajak Seret, Mau Tidak Mau Kudu Ngutang...


3 minutes

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) benar-benar memukul mundur laju perekonomian. Saat ekonomi lesu, setoran pajak pun ikut begitu.

Pajak dibayarkan kala terjadi aktivitas ekonomi. Pajak Penghasilan (PPh) disetor saat Wajib Pajak membukukan pendapatan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 10% itu ada saat terjadi transaksi.

Namun wabah virus yang awalnya menyebar di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu membuat aktivitas masyarakat terbatas (atau dibatasi). Untuk meredam penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Awalnya, sekolah diliburkan, perkantoran non-esensial ditutup, perbatasan wilayah terlarang bagi warga asing, restoran tidak boleh melayani pengunjung yang makan-minum di lokasi, pusat perbelanjaan dilarang beroperasi, tempat wisata tutup, dan sebagainya.

Mulai Juni, pemerintah sedikit mengendurkan kadar PSBB. Namun belum bisa kembali normal 100%, karena belum boleh ada kerumunan manusia yang meningkatkan risiko penularan virus corona. Di Jakarta, misalnya, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata sudah boleh menerima pengunjung tetapi dibatasi maksimal 50%.

"Daya beli masyarakat sudah mentok lagi karena terkendala. Misalnya restoran hanya buka 50%, tempat wisata, okupansi hotel juga belum bisa tinggi," ungkap Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, wajar jika penerimaan pajak seret. "Informasi ke Bapak-Ibu semua, penerimaan pajak di bulan Juli mulai stuck," tegas Kepala Negara.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak per akhir Juli 2020 tercatat Rp 711 triliun. Dia mengakui bahwa penerimaan perpajakan sedang mengalami tekanan yang luar biasa keras.

"Terutama PPh Pasal 21, untuk PPN juga kontraksinya sampai 12%, karena kita lihat pergerakan nilai tambah dengan adanya Covid-19 mengalami pelemahan. Secara umum untuk penerimaan pajak terjadi kontraksi (pertumbuhan negatif) 14%," katanya.


link


Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak per akhir Juli 2020 tercatat Rp 711 triliun. Dia mengakui bahwa penerimaan perpajakan sedang mengalami tekanan yang luar biasa keras.
0
380
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan