Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bh1nn3k4Avatar border
TS
bh1nn3k4
Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya. Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas. Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. 

Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020). “Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia. 

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.  Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama. "Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. 

Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia. Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik. Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama. Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi. "Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan. “Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/22570811/komnas-ham-kasus-ahok-itu-luar-biasa-di-internasional-orang-bertanya-tanya?page=all#page3.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L



Blasphemy law sudah ketinggalan jaman. Di Prancis, contohnya, peraturan ttg blasphemy atau penistaan agama sudah dihapus sejak 1791. UU di Prancis sudah tidak menghukum orang karena menghina tuhan atau kitab suci. Jadi, anda bisa menghina Tuhan, Allah, Yesus atau nabi manapun di Prancis dan anda tidak akan bisa di-hukum. Tapi, anda akan bisa dikenakan pasal hate speech, bila menghina kelompok orang misalnya menghina Yahudi, Kristen, Muslim.

 jadi, saat ini Prancis hanya melindungi individu atau kelompok dari hate speech. Dalam hukum Prancis, tuhan tidak lagi dilindungi dari hate speech. 

Indonesia terlalu jauh tertinggal. 
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak pernah ngomong soal agama. Piagam Jakarta pun sudah ditolak oleh wakil2 Indonesia Timur. Dan, jika aada yang mau menghidupkannya lagi, berarti kita harus bertanya kembali kepada "orang2 di Indonesia Timur"; apakah mereka masih mau bersama? 
Diubah oleh bh1nn3k4 21-08-2020 16:25
kalimdor
mr.adhayuda
reid2
reid2 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
4.8K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan