Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sri Mulyani Sinyalkan Cukai Naik, Industri Rokok RI Gimana?


Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten rokok, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menilai industri rokok bukan industri yang kebal terhadap resesi apapun. Sebab itu, industri rokok Tanah Air saat ini menghadapi berbagai tekanan di tengah upaya sektor ini untuk bangkit dari resesi.

Tahun 2020, dinilai masih akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi industri tembakau. Hal ini karena kenaikan cukai rokok yang diumumkan pemerintah pada Oktober 2019 dan mulai berlaku pada 2020 ini telah memberikan tekanan yang besar bagi industri tembakau secara keseluruhan.

"Di tengah tantangan akibat kebijakan tarif cukai tersebut, dunia juga menghadapi tantangan lain akibat munculnya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 yang mengakibatkan menurunnya volume penjualan dan daya beli konsumen," kata manajemen Bentoel, dalam Dokumen Hasil Paparan Publik Jumat 7 Agustus 2020, dikutip CNBC Indonesia dari situs BEI, Selasa (18/8/2020).

"Berdasarkan prediksi [ada] penurunan volume industri adalah sekitar 15%."

Anak usaha British American Tobacco (BAT) ini pun menegaskan, untuk Indonesia, kondisinya sedikit berbeda dengan negara lain, karena lebih dari 30 juta perokok di Indonesia berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, di mana kemampuan daya beli masyarakat untuk membeli produk rokok menurun.

Dengan tekanan pandemi Covid-19, tulis manajemen Bentoel, tentunya berdampak kepada volume penjualan perseroan, seperti yang dialami oleh perusahaan lainnya.

"Industri hasil tembakau membutuhkan waktu untuk recovery atas penurunan penjualan yang cukup signifikan. Kami juga berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan keberlangsungan industri tembakau, khususnya di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tulis Bentoel.

Manajemen emiten produsen rokok merek Lucky Strike dan Dunhill ni mengungkapkan tingkat kenaikan cukai pada 2015 yakni 10%, kemudian pada 2016 sebesar 14%, dan tahun 2017 sebesar 10%.

Pada 2018 cukai juga naiksebesar 10%, sementara tahun 2019 tak ada kenaikan, dan tahun 2020 naik 23%.

"Adapun kenaikan harga minimum produk rokok pada 2018 sebesar 1%, 2019 0% dan 2020 44%, sementara industri tembakau di bawah tekanan, Mengacu data Nielsen, pertumbuhan Juni minus 17,5%, dibandingkan Mei minus 25,6%, lalu bulan sebelumnya minus 17,5%, dan Maret minus 10%," kata Bentoel.

Secara kinerja Bentoel, penjualan bersih pada tahun 2017 sebesar Rp 20,3 triliun, naik menjadi Rp 21,9 triliun pada 2018. Namun pada tahun lalu, penjualan turun menjadi Rp 20,8 triliun.

Laba kotor Bentoel juga naik dari Rp 2,1 triliun di tahun 2017, menjadi Rp 2,7 triliun pada 2018 dan naik lagi menjadi Rp 3,1 triliun di tahun 2019. Sementara aset perusahaan naik dari Rp 14,1 triliun di 2017, menjadi Rp 14,9 triliun di tahun 2018 dan menjadi Rp 17 triliun di 2019/

"BAT Group menunjukkan komitmen melalui investasi untuk memastikan keberlangsungan perseroan di tengah persaingan yang semakin ketat, total investasi BAT Rp 18,3 triliun dengan modal awal Rp 5,1 ditambah penyertaan kepemilikan Rp 13,2 triliun, periode 2010-2019," tulis Bentoel.

Sementara itu, kontribusi ekspor Bentoel ke 20 negara nilainya mencapai Rp 7 triliun, pada periode 2013-2019 dan kontribusi pajak kepada negara periode 2013-2019, yakni dari cukai dan pajak mencapai Rp 84 triliun.

Secara industri, mengacu data Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian yang dikutip Bentoel, mencatat produksi tembakau pada tahun 2019 mencapai 183.146 ton dengan area produksi tembakau 204.000 hektare. Industri ini menyerap sebanyak 5,98 juta pekerja, terdiri dari 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan, dan 4,28 juta pekerja di manufaktur dan distribusi tembakau.

Sinyak Cukai Naik

Dalam konferensi pers penjelasan RABPN 2021, Jumat (14/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyinggung soal sinyal kenaikan cukai. Dia menyatakan kebijakan kenaikan cukai rokok diperlukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok di dalam negeri.

Namun kebijakan ini juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani menjawab pertanyaan apakah cukai rokok akan naik pada 2021 mendatang atau tidak.

"Kapan naik dan lain-lain tidak dijawab sekarang dan itu pun akan kami sampaikan pada 2021 atau bahas dengan DPR," ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa penerimaan cukai pada tahun ini hanya tumbuh 36,5%, lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berpengaruh besar dalam penerimaan cukai, adalah cukai rokok.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.

link


Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
Adieet
Adieet memberi reputasi
-1
1.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan