Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
DPRD Makassar Usul Warga Tak Pakai Masker Didenda Rp50 Juta


JAKARTA, HALUAN.CO -Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, menyatakan dukungannya terkait pembentukan peraturan daerah atau Perda wajib masker.

Apa yang penting: Kendati mendukung Perda wajib masker, Wahab menilai rencana denda yang diberikan kurang tepat.

Konteks: Memberikan denda bagi badan usaha dinilai lebih efektif karena kontak banyak terjadi di ruang publik yang dikelola badan usaha.

Apa katanya: “Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jera sebenarnya bukan di orang per orang, tapi di badan usaha,” kata Wahab dilansir Terkini, Selasa (28/7/2020).

Denda Rp50 juta: Wahab mengusulkan maksimal denda dikenakan hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

“Biar saja jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” katanya.

Pemkot harus siap: Wahab meminta kesiapan pemerintah kota jika Perda tersebut dicanangkan. Pasalnya, akan ada konsekuensi penolakan dari masyarakat jika tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Jadi perlu sosialisasi, prosesnya memang panjang kalau mau buat perda tapi saya kira ini bagus, kita pastinya dukung pemerintah kota untuk penegakan protokol Covid-19,” katanya.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Terungkap Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 Terbesar di Sumatera Utara
2. Warga Miskin Dianiaya Anggota DPRD, Kuku Dicabut Pakai Tang
3. Tampil Beda, Bupati Ogan Ilir Umumkan Positif Korona Lewat Jumpa Pers
4. Dilaporkan Polisi, Ketua RT Mengaku Khilaf Pakai Uang Bansos Covid-19
5. Pria di AS Beli Lamborghini dari Dana Bantuan Covid-19
0
604
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan