whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Bioskop Diizinkan Buka, Protokol Ruang Pertunjukan Belum Ada

 Ilustrasi. (Istockphoto/dolgachov)


Jakarta, CNN Indonesia -- Bioskop di Indonesia belum berani beroperasi meski sudah diizinkan oleh pemerintah pusat karena hingga kini belum ada protokol kesehatan di ruang pertunjukan di tengah pandemi penyakit akibat virus corona atau Covid-19.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syarifuddin, mengatakan bahwa pemerintah memang sudah merilis protokol kesehatan secara umum, seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, jarak antre 1 meter, hingga penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Namun, belum ada aturan rinci mengenai protokol kesehatan di dalam ruang pertunjukan, terutama di dalam teater bioskop.

[table][tr][td]
[/td]
[/tr]
[/table]
"Di dalam itu bagaimana pemerintah, pengarahannya seperti apa? Protokolnya seperti apa? Apakah satu kursi isi, satu kursi kosong?" ujar Djonny kepada kantor berita Antara, Rabu (8/7).
Ia kemudian berkata, "Kedua, kalau ada suami istri apakah harus begitu juga? Itu kan problem-problemnya yang mau kita diskusikan. Mungkin kita ambil jalan tengah. Mungkin yang khusus keluarga atau suami istri. Ini semua tergantung pemerintah. Kita ngikutin."
Untuk membahas lebih lanjut mengenai protokol kesehatan di ruang pertunjukan tersebut, Djonny akan bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Jumat (10/7).
"Nanti kita diskusi tanggal 10 besok di Plaza Senayan, di lounge-nya itu. Kita mau dengar dari Dikbud, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan dari gubernur. Kita dengarkan dulu, nanti ditentukan," tuturnya.
Djonny menganggap diskusi dengan berbagai pihak ini sangat penting karena pengusaha bioskop tak mau salah langkah dan membuat bioskop malah tak bisa dibuka sama sekali nantinya.
"Kita belum tentukan karena kita enggak bisa nentuin sendiri karena nanti salah lagi. Kita harus jelaskan situasinya. Kalau terlampau jarang banget, kita juga enggak berani buka, nanti rugi. Enggak usah rugi lah. Umpama bisa balik modal saja, lumayan untuk nutup," katanya.
Meski GPBSI dan pihak terkait baru akan membicarakan protokol kesehatan di dalam ruang pertunjukan, pemerintah sudah mengizinkan bioskop beroperasi.
Salah satu dasar izin operasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 yang dirilis pada 2 Juli lalu.

SKB tersebut mengatur panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Berdasarkan SKB itu, bioskop diizinkan beroperasi kembali dengan izin kepala gugus tugas Covid-19 setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Setelah itu, pada Senin (6/7), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga merilis surat keputusan mengenai perpanjangan fase I pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Dalam SK dengan nomor 140 Tahun 2020 tersebut, tertulis bahwa pemutaran film di bioskop diperbolehkan beroperasi mulai 6-16 Juli 2020.
Di hari yang sama, GPBSI juga menyebar siaran pers yang menyatakan bahwa mereka baru bisa beroperasi pada 29 Juli karena harus mempersiapkan semua protokol kesehatan.
(has)



Sumber : https://www.cnnindonesia.com/hiburan...kan-belum-ada

0
724
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan