Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

firsaf05Avatar border
TS
firsaf05
Format Baru: Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai Kertas A4, Bagaimana Teknisnya?




Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri



Kemarin, ane melihat status WA Abang yang bekerja di Kantor Pemkot Palembang. Beliau membagikan info yang menurut ane penting, dan mungkin saat ini belum terlalu banyak masyarakat yang tahu.

Ane auto bertanya-tanya memastikan valid atau tidaknya berita tersebut.

Dan ternyata hasilnya, memang benar. Per tanggal 1 Juli 2020 regulasi baru ini mulai diberlakukan.


Ig.Disdukcapil PLG


Merujuk pada peraturan dari pusat tersebut, maka Disdukcapil masing-masing daerah mulai menerapkan format baru ini secara serentak.

Jadi, pada 1 Juli kemarin seluruh administrasi kependudukan resmi di ubah pencetakannya menggunakan bahan kertas HVS ukuran A4 80 gram, berwarna putih. Jika dulu kertas khusus berwarna biru, maka sekarang jadi lebih simpel.

Adapun Adminduk yang mengalami perubahan media cetak meliputi:Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, Akta Perceraiandan lainnya.

Namun, untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KTA) tidak mengalami perubahan. Tetap menggunakan media cetak seperti biasa.


Ig.Disdukcapil PLG


Bagaimana dengan dokumen lama?

Jadi, tak perlu ketar-ketir dulu ya. Kabar baiknya adalah, dokumen lama tak perlu dicetak ulang sesuai regulasi baru, karena dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tanggal 1 Juli masih tetap berlaku kok. Pencetakan ulang hanya dilakukan bila ada perubahan data atau kehilangan.

Bagaimana dengan legalitasnya?

Jadi, walaupun pencetakannya menggunakan HVS, kita tak perlu khawatir soal legalitas keamanannya.

Sebab, dokumen tersebut dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat, dan berlaku secara nasional. Selain itu, Dokumen kita juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE).


Fb.ReOnk Post


Lalu, Bagaimana teknisnya?

Jadi, pertama-tama kita harus mengajukan permohonan penerbitan terlebih dahulu. Bisa mendaftar melaui website atau melalui pesan WA. Lalu upload kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta. Lengkapi pula dengan alamat email aktif, karena file blangko dokumen akan dikirim via email. Setelah mendapat notifikasi, kita tinggal mendownload filenya, kemudian bisa langsung mencetaknya sendiri di rumah.

Wah, menurut ane ini keren sih. Efisiensi pelayanan publik di tengah pandemi. Jadi, kita sebagai warga masyarakat tak perlu bolak-balik mengurus dokumen ke Dukcapil, atau UPTD di kecamatan. Andai saja pembuatan KTP bisa semudah itu ya?😁

Tapi, tetap ada kekurangannya juga sih. Mengingat tidak semua warga masyarakat memahami proses pengajuan dokumen secara daring kan.

Bagaimana pendapat kalian Gan-Sist?

Bandar Lampung, 4 Juli 2020.

Narasi: Firsaf05

Referensi
Diubah oleh firsaf05 05-07-2020 02:27
lina.wh
riwidy
jeff123556
jeff123556 dan 63 lainnya memberi reputasi
64
15.3K
313
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan