Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Deretan Kontroversi Jaksa Fedrik Adhar, Dikecam Hakim karena Mengulur Waktu Sidang


Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuai kontroversi karena menuntut terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, selama satu tahun penjara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, yang seharusnya ke arah badan.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," sebut jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Terkait tuntutan ini, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menagih respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ringannya tuntutan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, yakni hanya 1 tahun penjara.

Menurut Novel Baswedan, banyak kejanggalan dari kasus hukum yang menimpanya. Bahkan, dia menganggap sidang terdakwa penyiram air keras kepadanya hanya sebatas formalitas belaka.

Netizen juga membongkar kembali rekam jejak Fedrik Adhar di media sosial. Dia diketahui pernah membuat status di Facebook yang mengajak netizen melawan KPK dan menuding OTT KPK sebagai pencitraan.

Tidak hanya itu, ada juga beberapa kontroversi lain jaksa bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang dirangkum INDOZONE dari berbagai sumber.

1. Mampu Menggugurkan Praperadilan Bermodalkan "Surat Sakti"



Fedrik pernah dikecam ketika menangani kasus judi online, terhadap tiga terdakwa dengan perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr. Praperadilan terdakwa gugur oleh "surat sakti" internal Kejaksaan yang ditandantangani oleh Fedrik sendiri.

Dia juga pernah menjemput paksa terdakwa dari Rutan Cipinang, padahal dokter Rutan sudah memvonis terdakwa sakit. Penjemputan paksa ini untuk menggugurkan prapedilan tersebut.

Bahkan, Fedrik meminta bantuan polisi yang bersenjata senapan laras panjang untuk menjemput paksa para terdakwa, yang diperlakukan seperti teroris.

Alhasil, di persidangan terdakwa sempat muntah-muntah, mengalami maag akut, dan akhirnya pingsan. Dokter dari Kejagung bahkan sampai turun tangan menyatakan ketiga terdakwa sakit.

Proses hukum juga berlangsung berlarut-larut. Ada saja masalah yang membuat persidangan tidak berjalan lancar. Mulai dari saksi JPU tidak hadir, saksi dan saksi ahli JPU tidak kompeten, dan JPU Fedrik Adhar menunda tuntutan selama tiga minggu.

Gideon Tarigan SH dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan, yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa bahkan menyindir Fedrik Adhar.

“Janganlah mengarang perkara demi mengejar karir,” kata Gideon.
Pada akhirnya, Fedrik menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, tanpa mampu membuktikan dua alat bukti sah sesuai KUHAP.

2. Sering Membuat Sidang Tertunda


Ketidakcakapan Fedrik Adhar sebagai jaksa membuat sidang perkara kerap ditunda. Misalnya, ketika dia menangani perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr.

Kala itu, dia menghadapi Terdakwa Aristharkus, Vicky, dan Mery. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Fedrik Adhar, dia malah tak bisa membuktikan telah terjadi tindakan pidana.

Alhasil, sidang harus ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai dibuat oleh JPU. Hakim Ketua Tugiyanto kala itu sempat kesal dan mengecam Fedrik yang membuat sidang berlangsung tidak efektif.

Dia diberi kesempatan terakhir pada 20 Mei 2019 untuk memperbaiki berkas tuntutan. Majelis hakim sampai menyurati Kejaksaan Agung karena penundaan pembacaan tuntutan gara-gara Fedrik bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda dengan alasan tuntutan belum siap. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, merasa jaksa sengaja menunda sidang agar bisa mendapatkan celah untuk membuktikan alat bukti yang tidak jelas selama persidangan.

"Sepanjang perjalanan kasus ini, JPU Fedrik Adhar pernah membatalkan proses Praperadilan di hari ke-7 dengan Surat Internal Kejaksaan yang ditandatangani dirinya sendiri sehingga Praperadilan dinyatakan gugur tanpa ada keputusan hakim. Saya tidak mengerti mengapa penundaan sidang bisa sampai selama ini,” kata seorang kuasa hukum dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh Gideon Emmanuel Tarigan, S.H.

3. Pernah Ditegur Hakim PN Jakarta Utara



Fedrik Adhar pernah ditegur oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tugiono SH MH. Kala itu, Fedrik menangani kasus penyerobotan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Anehnya, terdakwa Tedja Widjaja masih belum diberikan surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga sidang perdana digelar, pada Kamis, 11 Oktober 2018.

“Tiga hari kerja sebelum sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan, terdakwa atau penasihat hukumnya sudah harus mendapatkan surat dakwaan. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Tugiono, Kamis, 11 Oktober 2018.
Kejanggalan ini terungkap usai penasihat hukum terdakwa keberatan karena belum mendapat surat dakwaan dan BAP. Bahkan, surat dakwaannya juga belum diperiksa dengan benar.



https://www.indozone.id/news/mnsodOA...idang/read-all


nona212
chisaa
Lalalalala000
Lalalalala000 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.9K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan