Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

longneverseeAvatar border
TS
longneversee
Abaikan PKM, Netizen Bali Protes Malam Takbir Pemuda Kampung Jawa
(Berita 1) Abaikan PKM, Netizen Bali Protes Malam Takbir Pemuda Kampung Jawa
Netizen Bandingkan dengan Kasus Ngaben Sudaji

DENPASAR – Imbauan pemerintah agar malam takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing tidak berjalan sempurna.

[ltr]Di saat umat Muslim di Bali patuh dengan imbauan pemerintah, pemuda kampung Jawa di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Sabtu (23/5) malam menggelar acara malam takbir.
[/ltr]
Mereka menggelar malam takbir diikuti banyak pemuda. Padahal, saat ini Kota Denpasar masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).



Yang menjadi persoalan, acara tersebut mengabaikan anjuran pemerintah. Banyak para peserta tidak memakai masker, hingga mengabaikan physical distancing. Video malam takbir yang diunggah di media sosial itu spontan mendapat respons netizen. Awalnya mereka bertanya-tanya di mana acara itu berlangsung.

Setelah itu meluncur protes dari netizen yang dikutip dari akun @niluhdjelantik.“Sungguh Sangat Disayangkan, Egoisma sudah menghacurkan Sifat2 manusiawi. Yg seharusnya penuh rasa toleransi, saling menjaga, dan menghormati. Disaat semua orang mengendalikan diri mereka justru mencari sensasi,” kata akun @ikm oka.
Hal senada dilontarkan akun @nyoman busana hebat benar mereka? orang Bali berusaha utk taat himbauan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19, lha ini kok bebas membuat acara, di pusat kota yg menerapkan PKM lagi, bahkan Bali dapat jempol dari pemerintah pusat dalam penanganan covid-19, mau ditaruh dimana tuh muka? di pantat? duhhhhhh memprihatinkan?.

Netizen pun menantang aparat hukum bertindak tegas sebagaimana mereka bertindak tegas dengan menjadikan ketua panitia ngaben di Sudaji sebagai tersangka.

“Kalau nak Bali sube amahe hidup2 ajak aparate. Sy sedih dg kasus disudaji, iya memang salah, lalu ini?, hanya minta maaf habis perkara, beraninya sm saudara sendiri ????????????????,” kata akun @whedabaleiuman.

Setelah ramai ramai mendapat protes netizen, pemuda kampung Jawa langsung melakukan klarifikasi sekaligus permohonan maaf malam itu juga melalui media sosial.

“Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata salah satu perwakilan pemuda melalui media sosial. (rb/mus/mus/JPR)





Proses Hukum sudah berjalan "katanya" diperkuat dengan berita ini:
(Berita 2) Kapolresta Ngaku Sedang Proses Terkait Kumpul-kumpul di Kampung Jawa

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memberi penjelasan terkait kasus berkumpulnya oknum sebagian anak muda di Kampung Jawa Jalan Ahmad Yani, Denpasar, tepatnya di pertigaan depan masjid Baiturahmah pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 03.00 dinihari yang viral di media sosial.

Dalam penjelasannya, AKBP Jansen mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut terjadi bukan di malam takbiran, melainkan pada malam terakhir ummat Islam melaksanakan sahur sebelum puasa terkhir tepatnya pada Sabtu (23/5) pukul 03.00 dinihari. Sedangkan umat Islam baru melaksanakan malam takbiran pada Sabtu (23/5) malam atau malam minggu di mulai dari pukul 19.00 setelah berbuka puasa. Itu pun dilaksanakan di rumah masing-masing.


"Itu bukan malam takbiran, seperti yang beredar di media sosial itu. Malam takbiran wilayah hukum Denpasar nihil kejadian dan aman. Kejadian yang viral di media sosial itu terjadi pada malam sahur terakhir, bukan di malam takbiran," jelas AKBP Jansen saat dikonfirmasi Bali Express Minggu (24/5)

Lebih lanjut mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini menerangkan pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan telah memeriksa saksi-saksi terkait. "Kami sedang memproses, sudah memeriksa saksi-saksi," jelasnya.


Aksi nyanyi-nyanyi dalam sahur terakhir tersebut menurut keterangan Kapolresta Denpasar merupakan aksi spontan yang tidak disengaja dan tidak terencana. "Itu aksi spontan, dari keterangan para saksi karena malam terkahir mereka spontan berkumpul tanpa direncanakan, tidak ada janji sebelumnya, saat mereka bernyanyi ada yang merekam beberapa menit dan viral di media sosial.





AKBP Jansen menegaskan pihaknya masih memproses kasus ini. Pihaknya meminta semua komponen masyarakat menahan diri dan tetap tenang."Kami masih proses, jika kami temukan unsur kesengajaan tentu kami akan proses terus, mereka para saksi kooperatif," jelasnya.


Mengenai suasana di malam takbiran, AKBP Jansen menerangkan suasana kota Denpasar nihil kejadian, "Kalau pada malam takbiran kondisi kota Denpasar aman, tokoh-tokoh muslim sudah mengimbau untuk takbiran di rumah dan semua mematuhi," pungkasnya.


Seperti video yang viral tersebut, sebagian oknum pemuda Kampung Jawa tersebut terlihat berkumpul dan bernyanyi lagu Bali United pada malam sahur terakhir. Kejadian tersebut mendapat kritikan dari netizen karena terjadi saat Pandemi Covid-19.


Pada hari selanjutnya, oknum pemuda tersebut membuat video permintaan maaf atas kejadian tersebut, dan mengaku tidak sengaja berkumpul pada malam sahur terakhir. Hingga saat ini masalah tersebut masih diproses Polresta Denpasar. 
(bx/ris/yes/JPR)





(Berita 3) Panitia Ngaben Jadi Tersangka, DPP Persadha Nusantara Prihatin

Buleleng, suaradewata.com - Menyikapi kasus panitia Ngaben di Sudaji yang menjadi tersangka, membuat DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) Prihatin. Mereka meminta aparat kepolisian segera membebaskannya serta mengedepankan pembinaan dan melakukan pendekatan kemanusian. Dalam siaran persnya Organisasi yang digawangi tokoh-tokoh muda Hindu ini mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya antara lain :

Menyatakan prihatin yang mendalam terhadap penetapan ketua panitia ngaben di Desa Sudaji sebagai tersangka. Persadha meminta kepolisian agar membebaskan tersangka mengeluarkan SP3 sebagai penerapan asas restorative justice dalam menangani kasus ini. “Pembinaan dan pendekatan kemanusiaan lebih penting daripada pemidanaan dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini agar situasi kembali berangsur normal,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana, Rabu (6/5/2020).

Dijelaskan mantan Jurnalis ini bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menetapkan ketua panitia ngaben sebagai tersangka karena pemerintah belum menetapkan Bali bahkan terlebih Buleleng sebagai kawasan PSBB.

“Saat ini posisinya masih himbauan jadi tidak bisa dikenakan pasal itu. Statusnya harus sudah kekarantinaan atau PSBB untuk daerah dimana kejadian itu terjadi barulah pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Suardana.

Status Tersangka berlebihan karena publik melihat dengan nyata bahwa ada kejadian kegiatan keagamaan dimana orang ziarah begitu banyak di Denpasar tidak dipidana, kemudian orang-orang di pasar membludak akibat kebijakan pembatasan operasi selama empat jam, bupatinya tidak dipidana, dan kejadian lainnya. Bukankah hukum harus sama.

Pemerintah juga harus fair kalau mau bertindak tegas maka status wabah ini juga harus tegas. Segera berlakukan PSBB atau Karantina Wilayah dan jalankan kewajiban dulu sebagai pemerintah kepada rakyat setelah itu silakan tindak tegas bagi yang melanggar PSBB.

Ini status masih himbauan kok sudah main pidana. Yang dipenjara saja dibebaskan padahal itu banyak maling rampok pemerkosa begal dll. Ini upacara Ngaben kok mau dipenjara. Ini melukai rasa keadilan. (rls/red)







Sumber :
(Berita 1) https://radarbali.jawapos.com/read/2...a-kampung-jawa
(Berita 2)  https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/24/195834/kapolresta-ngaku-sedang-proses-terkait-kumpul-kumpul-di-kampung-jawa
(Berita 3) https://www.suaradewata.com/read/202...-prihatin.html

Kata AKBPnya kalau ada unsur kesengajaan bakal diproses, kalau tidak ya tau sendiri lah... Hmm baru tahu kalau bawa kembang api, bawa bendera indonesia dengan tiangnya, dan beberapa atribut lainnya bukan unsur kesengajaan...

Memang ada video permintaan maaf dari komunitas bersangkutan, apa maaf saja cukup karena setahu saya di berita sebelumnya masih di provinsi yang sama beda kabupaten orang yg ingin mengadakan upacara adatnya DIPENJARAKAN karena dinilai bertolak belakang dengan peraturan PSBB, Apakah dengan materai 6000 dan maaf semua terselesaikan? jadi inget Sila ke 5 yang berlaku di lapangan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Mayoritas.

Kadrun dimana2 emang jadi masalah cuaaakzzz
scorpiolama
general.maximus
been.tank
been.tank dan 17 lainnya memberi reputasi
16
2.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan