Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pintas6Avatar border
TS
pintas6
Guru Silat rudapaksa Muridnya, Dilakukan Berulang Kali Selama 6 Bulan
Guru Silat rudapaksa Muridnya, Dilakukan Berulang Kali Selama 6 Bulan



Seorang guru silat berinisial AA (28) di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan.
Adapun korbannya adalah murid silatnya sendiri yang diketahui masih berada di bawah umur atau berusia 14 tahun.

Kepala Satreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya jostoto


Saat dilakukan interogasi, korban akhirnya mengakui jika telah menjadi korban pemerkosaan oleh AA, yang tak lain adalah guru silatnya sendiri.

"Awalnya orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah dirudapaksa oleh AA," kata Wahyu dalam pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang dilakukan terhadap putrinya, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan tim dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya karena tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.

Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada oktober 2019 lalu.
Awalnya, korban datang ke rumah tersangka untuk diajarkan jurus silat.

"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.

Menurut tersangka, perbuatan bejatnya tersebut sudah dilakukan berulang kali selama enam bulan.
"Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban," terangnya.

Korban selama ini tidak berani melapor kepada orangtuanya karena merasa terancam.
Sebab, setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu mengancam akan menganiayanya jika diberitahukan kepada keluargannya.
Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Sumber - TRIBUN
alizazet
sarkaje
tien212700
tien212700 dan 19 lainnya memberi reputasi
20
3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan