Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Minta Investigasi ABK WNI, HNW: TKA China Dapat Karpet Merah di RI

Foto: MPR

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melakukan investigasi seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera China.

Menurutnya, persoalan ini harus diusut secara tuntas, sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal. RI perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

"Ini harus diusut secara tuntas. Kemlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas Internasional terkait lainnya. Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya Negara untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW menilai kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel, tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia. Dia sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.

"Di era pandemi COVID-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat 'karpet merah' dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkum HAM bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh. Dikabarkan, pekerja asal Indonesia harus bekerja, melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan kronologi meninggalnya 4 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia di kapal berbendera China. Ia mengatakan ada 46 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia bekerja di empat kapal berbendera China tersebut.

"Mengenai kronologi, ada 46 awak kapal Indonesia yang bekerja di empat kapal tersebut. Dan masing-masing 15 orang bekerja di kapal Long Xin 629, 8 orang di kapal Long Xin 605, 3 orang di kapal Tyan Yu Nomor 8, dan 20 orang bekerja di Long Xin 606," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).

Retno mengaku mendapat informasi ada jenazah dua ABK WNI di kapal Long Xin 269 yang dilarung di perairan Samudra Pasifik pada Desember 2019. Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Atas kejadian itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini. Nota diplomatik KBRI Beijing telah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan intern untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO.

sumber
NadarNadz
onik
fatqurr
fatqurr dan 14 lainnya memberi reputasi
15
834
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan