Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Spriggan13Avatar border
TS
Spriggan13
Menhub Bolehkan Pebisnis Naik Pesawat, Pemudik Tetap Dilarang


Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pebisnis yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan maskapai penerbangan. Pasalnya, pemerintah mendapat permintaan dari pebisnis agar dapat melakukan perjalan dengan pesawat.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa yang hanya dapat berpergian dengan pesawat hanyalah orang yang dalam perjalanan bisnis. Sementara, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," jelas Budi Karya.

Dia meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"(Protokol) Jangan di kami, kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari pak doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.


Puji Permenhub yang Dikeluarkan Luhut

Sebelumnya, Menko Koordinator Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk menjadi Menhub Ad Interim mengeluarkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur soal larangan mudik di tengah pandemi corona.

Luhut menggantikan sementara Budi Karya yang terinfeksi virus corona.

"Pak Menko luar biasa karena walau dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberi arahan, bisa dikatakan Permenhub yang dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat, tidak ada complain atas itu," tutur Budi.

Pelarangan mudik tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Imbasnya dari larangan tersebut, penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekat.

https://m.liputan6.com/news/read/423...medium=twitter






Bisa dijadiin alasan baru buat mudik dan pulang kampung nih... emoticon-Ngakak (S)
nohopemiracle
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 37 lainnya memberi reputasi
38
2.5K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan