Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wahid30Avatar border
TS
wahid30
Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pajak 18 Sektor Usaha


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sedang menyiapkan aturan insentif pajak ke 18 sektor usaha yang tertekan virus corona. Sektor tersebut di luar manufaktur yang sudah diberikan insentif pemerintah.

Beleid baru itu rencananya bakal diterbitkan pekan depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan baru yang sedang disiapkan itu merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Dalam aturan itu, pemerintah hanya memberikan insentif pajak kepada sektor manufaktur.

"Minggu depan seharusnya sudah bisa terbit, saat ini sedang finalisasi PMK nya," ujar Hestu.

Ia bilang pihaknya akan merinci sektor-sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak dalam PMK baru. Tak hanya, pemerintah juga akan memasukkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam aturan tersebut.

"Nanti sektor beserta KLU masing-masing ada di situ (aturan baru), seperti yang ada di PMK 23," terang Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp35,3 triliun untuk memberikan insentif pajak kepada 18 sektor usaha di tengah penyebaran virus corona. Insentif ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.

"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," ujar Sri Mulyani.

Ia bilang salah satu insentif yang diberikan berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini artinya, pegawai akan mendapatkan gaji 100 persen karena tak lagi dipotong untuk membayar pajak selama beberapa bulan ke depan.

Relaksasi pajak lainnya adalah PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan beberapa sektor yang akan mendapatkan insentif pajak selain manufaktur, antara lain sektor pangan, dan sektor perdagangan bebas dan eceran.

Selain itu, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.


infinitesoul
sebelahblog
deal71
deal71 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
457
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan