Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Pengamat Ragu Propam Berani Beri Sanksi Wakapolri


Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polrioleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta.

Jenderal bintang tiga itu dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik dan Maklumat Kapolri karena diduga turut hadir dalam acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pendemi virus Corona atau Covid-19.

Terkait laporan tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meragukan Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Terlebih, Bambang menilai secara struktural jabatan dan kepangkatan, Gatot merupakan orang nomor dua di institusi Polri.

“Saya tak yakin Propam akan bisa memberi sanksi kepada Wakapolri. Mengingat secara jabatan struktur dan kepangkatan berada di bawahnya,” kata Bambang, Jumat (17/4/2020).

Menurut Bambang, penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas kerap dipertontonkan ke depan publik. Begitu pula menurutnya dalam kasus dugaan pelangggaran etik yang melibatkan Wakapolri tersebut.

“Dalam Perpres 52/2010 tentang Tata Laksana Struktur Organisasi Polri, Wakapolri memang dipilih, dan diangkat oleh Kapolri, makanya yang harus memberi sanksi dalam konteks itu adalah Kapolri sendiri,” ujar Bambang.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...ksi-wakapolri/
Menurut Agan bakalan kena sanksi gak...?
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.7K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan